Mahasiswa Universitas Indonesia Gugat Revisi UU TNI Di MK, Ada 5 Pokok Permohonan, Simak!

Jakarta PG.com – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon, diantaranya sebagai berikut:

1. Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

2. ⁠Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. ⁠UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

4. ⁠meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.

5. ⁠memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.

Demikian dilansir dari media kompas.com. (*PG).


Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca juga :  Dukung UMKM, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Expo Pemuda GMIT 2025

Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca