Kupang, PG.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.
Sang mantan Kapolres diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.
“Perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Ini merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Senin (10/3/2025). Dia menegaskan bahwa Fajar layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat dari jabatannya.
Veronika menambahkan, tindakan pelaku melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Narkoba.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai undang-undang tersebut di kalangan institusi kepolisian, tidak hanya di tingkat anggota tetapi juga di kalangan pimpinan.
“Bukan bertindak sewenang-wenang. Terhadap korban, semestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orangtua,” tegasnya.
Veronika menjelaskan bahwa sesuai asas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain.
Dia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarganya.
“Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu, pihak kepolisian harus proaktif,” imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.
Veronika meminta agar Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, baik di kepolisian maupun di pengadilan, serta menyediakan pendampingan psikologis.
Dia juga menegaskan perlunya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Ngada diminta untuk mengajukan surat permohonan perlindungan bagi korban.
Veronika juga menyerukan agar Kapolda NTT dan Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan mengingatkan semua anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam kejahatan seksual atau tindak kriminal lainnya.
“Mereka harus mengayomi masyarakat dan menjadi teladan. Menegakkan disiplin dan penegakan hukum, sekalipun pelakunya adalah anggota polisi. Juga perlu disidik lebih jauh untuk mengungkap kemungkinan terdapat korban lebih dari tiga orang anak,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga anak di bawah umur di Kota Kupang dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe. Korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan yang paling kecil berusia tiga tahun.
“Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” ungkap Imelda, Dia menjelaskan bahwa korban yang sedang didampingi berusia 12 tahun, sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui, dan korban berusia tiga tahun didampingi oleh kedua orangtuanya. Ketiga korban tersebut telah diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan.
Imelda menginformasikan bahwa dia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang. Sementara itu, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
“Dia diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.
Hendry menambahkan bahwa AKBP Fajar saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” pungkasnya. (*/PG).