Langgar Etik, Cabuli Anak Serta Gunakan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Fajar Sumaatmaja Ajukan Banding Atas Vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat 

Jakarta, PG.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Fajar dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan serta penggunaan narkoba.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Usai menyatakan banding, Fajar akan diberikan waktu untuk menyiapkan memori banding. Demikian dilansir dari Kompas.com, setelah berkas ini selesai, memori banding akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk dilengkapi secara administratif.

“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Dan, setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin malam.

Diketahui, Fajar dinyatakan melanggar etik setelah terbukti melakukan empat perbuatan tercela. “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.

Selanjutnya, Fajar juga dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan perzinaan, mengkonsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo lagi.

Dalam konferensi pers ini, Propam Polri tidak menyebutkan pihak-pihak yang dilecehkan Fajar, maupun yang terlibat dalam perzinahan dengannya. Atas tindakannya ini, Fajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Baca juga :  Gedung SMA Di Alor Masih Gunakan Dinding Bambu Dan Lantai Tanah, PMKRI Harap Pemprov NTT Beri Perhatian Serius 

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

Dalam konferensi pers pada 13 Maret 2025, Trunoyudo mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.

Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. (*/PG).