Mahasiswa Universitas Indonesia Gugat Revisi UU TNI Di MK, Ada 5 Pokok Permohonan, Simak!

Jakarta PG.com – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon, diantaranya sebagai berikut:

1. Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

2. ⁠Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. ⁠UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

4. ⁠meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.

5. ⁠memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.

Demikian dilansir dari media kompas.com. (*PG).

Baca juga :  Fajar Lukman Cabuli 3 Anak, Satu Korban Berusia Tiga Tahun, LPA NTT Desak Mantan Kapolres Ngada Dipecat