Kalabahi, PG.com – Andry Hartono membantah pernyataan Sub Kontraktor, Margaretha Lende yang mengatakan bahwa seorang kontraktor dengan inisial AH yang melakukan pekerjaan tembok penahan bahu jalan di Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor diduga melakukan penipuan dengan tidak membayar hak atau upah Margaretha Lende selaku Subkontrak pada pekerjaan tembok penahan bahu jalan tersebut, diketahui pekerjaan dikerjakan sejak tahun Oktober 2023 dan telah selesai di tahun desember 2024, namun menurut keterangan Margaretha dalam pemberitaan media ini sebelumnya bahwa upahnya semenjak ia bekerja sebagai sub kontrak tidak dibayar oleh kontraktor yang menurut keterangannya itu bahwa kontraktor tersebut bekerja menggunakan PT. PBA dan CV. Bumi Mulia.

Hartono menegaskan bahwa kronologi dan keterangan yang disampaikan oleh sub kontraktor Margaretha Lende itu semuanya tidak benar, pekerjaannya dia waktu awal dia masuk kerja sebagai sub kontraktor dengan saya itu saya juga tidak mengenal dia, terus dia menyebut saya punya CV Bumi Mulia, nah CV Bumi Mulia itu juga punya siapa? itu bukan punya saya, karena saya hanya punya toko Bumi Mulia, nah inikan dia sudah menyerang saya punya usaha pribadi ke proyek dan itu proyek saya ini sebagai orang yang dipercayakan, yang untuk pengawas itu dorang memutuskan kubikasi berapa, saya hanya dikasi dana untuk membayar.
Saya hanya meluruskan, jadi masalah mekanisme pekerjaan di lapangan dan lain-lain itu memang ada orang perusahaan yang urus, makanya tadi pagi saya pastikan lagi pengawas saya,” tegasnya, kepada wartawan media ini saat dihubungi pada Sabtu, (16/08/2025) malam melalui panggilan WhatsApp.
Dijelaskan Andry, seperti kubikasi yang dia (Margaretha Lende) mengaku inikan 488, 88 itu dia dapat dari mana? sedangkan kubikasi yang dihitung di lapangan itu 399,46 kubik dikalikan dengan 530 betul, jadi dia punya uang itu 190 juta sekian, dan dia punya pengambilan di saya itu 160 juta sekian kalau tidak salah, jadi sisahnya itu 30 juta sekian, Nah sisah 30 juta sekian ini memang sempat saya masih proses uang to, jadi dia sempat lapor saya di Dinas ketenagakerjaan, saya menghadiri panggilan dan saya menyampaikan, selama pekerjaan berjalan inikan ada panjar, ada kopi beras, gula, pengambilan semen dan lain-lainnya semua, jadi saya minta waktu, saya bilang saya masih proses uang, nanti dua minggu ini saya usahakan untuk membayar, jadi dari dinas ketenagakerjaan bilang oke, sudah selesai.
“Kemudian saya punya oto/ mobil track sementara jalan, dia punya tukang tahan mobil dan bawa pulang ke dia punya rumah, sedangkan saya punya sopir ini ada muat barang barang, saya menyampaikan ke dia, kamu ambil saya punya barang barang secara sepihak kemudian barang kembali ke saya kalau ada yang kurang siapa yang bertanggungjawab? nah karena itu kita pigi cari di dia punya rumah, yah saya juga mengerti saya ada utang di dia, tapi saya utang itu 30 juta bukan 90 juta lebih, 90 juta lebih itu dapat dari mana saya juga tidak tahu,” ungkapnya.
Andry mengatakan, setelah dari situ saya ke Kantor polisi dan dikomunikasikan Margaretha juga datang di kantor polisi, kemudian kita membuat surat untuk menyatakan saya membayar dia punya sisah uang yang 30 juta itu dari 399 kubik itu, nah itu saya minta waktu di kantor polisi itu dua minggu kedepan sekitar tanggal 14 mei, nah setelah itu surat terbit dan berjalannya waktu memang saya lagi di luar Alor, sekarang juga saya lagi di jakarta, waktu itu dia ke rumahnya pak polisi oskar, kemudian om polisi telfon dengan saya, jadi saya bilang om saya lagi di kupang, nanti uangnya ini bagaimana, saya siap membayar tapi apakah saya harus kembali ke alor lalu ke kantor polisi dulu baru kita urus ataukah saya langsung transfer saja, jadi om oskar bilang tidak apa-apa transfer saja nanti sya yang mengetahui semuanya, jadi saya bilang oke, kan om polisi oskar sebagai pihak penengah.
“Saya langsung kirim/ transfer dihari yang sama itu, bukti transfernya juga ada di saya, saya sudah kirim Rp.30.280.920 di nomor rekeningnya Margaretha Lende, jadi sudah lunas, saya punya utang sudah tidak ada lagi di dia, jadi dia buat kubikasi 486, 88 itu kubikasi dari mana? padahal kubikasi sebenarnya itu 399,46 dan itu sudah sama-sama ke lapangan, dia sempat bawa dia punya orang dukungan, saya punya pengawas di lapangan juga ada dan dorang sama sama hitung dan dia punya hasil itu 399,46, cuma saya bilang ya sudah bulatkan saja jadi 400 supaya hitungnya gampang, jadi saya sudah bayar semua, untuk utang piutang sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Andry, jadi saya merasa bahwa harga diri, martabat, saya punya nama baik dicemarkan, difitnah, kan begitu, saya merasa dirugikan, karena saya punya rekan bisnis kerja, keluarga, teman, semua orang melihat kesannya saya utang dan saya tidak membayar, padahal saya tidak utang di dia dan saya sudah membayar.
Saya tantang Margaretha, kalau dia merasa saya ada utang, dia kalau punya data lengkap yah, ini negara hukum jadi buat saja laporan, kan ada mekanismenya seperti apa, jadi jangan dia memberikan keterangan di media bahwa dia punya hasil perhitungan 488,68 itu darimana datanya? dan dari keterangan dia bilang saya punya pengawas itu juga saya pertanyakan, pengawas nama siapa, karena pengawas yang memberitahu ke saya itu bilang bos kita memberitahu itu 399,46 kubikasi, dan memang itu juga diketahui, jadi saya tidak punya utang, dan saya sudah membayar dia punya pekerjaan sesuai dengan kubikasi, tapi kalau dia tidak merasa puas yah silahkan buat laporan, mungkin pihak ketiga survei kembali ke lapangan, ukur kembali.
“Saya juga mau meluruskan bahwa saya tidak pernah suru dia untuk kerja dengan saya, dia mungkin kerja pekerjaan di perusahaan lain, dia juga sub kontraktor di sana saya kurang tahu, tapi mungkin dia ketemulah saya punya kepala proyek, dan kepala proyek itulah yang kasi masuk dia untuk kerja sebagai sub kontraktor, ambil penembakan, saya inikan punya tokoh, jadi semacam material, sekop, barang barang biasanya dorang bon di saya, dari situ saya juga baru tahu kalau dia itu ada sub, jadi saya merasa dia tidak kerja dengan saya, dia kerja dengan perusahaan,” pungkasnya.
Saya bukan kontraktor, lanjut Andry, lebih tepatnya karena yang punya pekerjaan ini masih keluarga saya, karena saya juga di sana saya bantu bantu urus. hitungan kubikasi, hitungan harga dan lain-lain itu semuanya langsung berurusan dengan perusahaan, ada pengawas, ada orang orang disitu, mekanismenya ada, saya hanya perpanjangan tangan, cuma memang saya hanya mengurus kalau memang mereka ada panjar, tapi hitungan pekerja itu semuanya kembali ke pengawas saya, yang kerja itu dari PT. TBA, sementara CV. Bumi Mulia saja tidak ada, nah Bumi Mulia ini saya punya usaha toko.
“Jadi saya lebih ke membatah masalah utang piutang, tapi kalau masalah kontraktor inikan memang saya masih keluarga, memang direktur perusahaan bukan saya, tapi masih keluarga, maka saya juga mengurus begitu, sebagai apa yang bisa saya urus sebagai perpanjangan tangan, jadi selain mengurus saya juga tidak mau merugikan siapa-siapa, saya mengurus dengan baik, jadi didalam urusan ini pernyataan dari Margaretha untuk 488,88 itu tidak ada dalam catatan saya sama sekali,” imbuhnya.
Sementara pengawas, Randy menyampaikan bahwa yang ambil keterangan waktu itu pak tahir, itu semua keterangan yang dari awal kami naik di lokasi untuk pengukuran dengan siapa-siapa itu saya sudah jelaskan semua sekalian saya ada membantah kan sub kontraktor Margaretha punya keterangan bahwa volume 488, sekian kubik itu, saya sampaikan itu waktu di pak tahir ambil keterangan itu kalau volume ril yang kita ambil data bersama dan hitung bersama itu yang 399, 46 sekian, jadi untuk penjelasan yang lengkap itu sudah saya sampaikan.
Sebelumnya diberitakan oleh media FkkNews.com, bahwa Seorang Kontraktor dengan inisial AH yang melakukan pekerjaan tembok penahan bahu jalan di Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor diduga melakukan penipuan dengan tidak membayar hak atau upah dari seorang ibu Margaretha Lende selaku Subkontrak pada pekerjaan tembok penahan bahu jalan tersebut, diketahui pekerjaan dikerjakan sejak tahun Oktober 2023 dan telah selesai di tahun desember 2024, namun mirisnya uang dari seorang ibu yang bekerja sebagai sub kontrak tidak dibayar oleh kontraktor yang menurut keterangan sang ibu itu bahwa kontraktor tersebut bekerja menggunakan PT. PBA dan CV. Bumi Mulia.
Menurut Margaretha Lende yang akrap sering di sapa dengan nama mama Aci saat menghubungi wartawan media ini, pada Jumat, (15/08/2025) mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Polres Alor, beberapa hari lalu, saat melakukan penyelesaian di kedua lembaga tersebut, Kontraktor AH berjanji melalui surat pernyataan bersama di hadapan aparat kepolisian untuk mengembalikan atau membayar hak berupa sejumlah uang kepada dirinya selaku sub kontrak namun tak kunjung dikembalikan.
“Saya kerja dengan Bos AH itu dia sebagai Kontraktor, saya sub kontrak dia berjanji dengan saya itu saya kerja dengan dia itu dia kasih saya upah dengan meter kubik itu 530, saya kerja di asirpat sampai di bukit gundul dia punya hasil kubik itu menurut pengukuran di lapangan bersama dia punya pengawas dengan saya punya pengawas itu 486, 88 di kali 530 jumlah uang itu Rp.258.046.400, pengambilan barang di toko sana saya ambil beras, gula, kopi minyak goreng kebutuhan semen dengan batu pasir total semua saya potong Rp.167.726.500,” ungkapnya.
Margaretha atau akra di sapa Aci menjelaskan bahwa selama ini saya tunggu-tunggu bos andre bilang harus lu bawa lu pu pengawas ukur ulang volumenya itu menurut laporan di dinas ketenagakerjaan waktu itu saya lapor karena dia tidak bayar saya punya uang sisa, karena dia menghadiri sendiri, dia punya laporan dinas ketenagakerjaan sana saya lapor dan dia berjanji bilang masih urus uang di kupang sana dalam tempo 2 minggu itu di hadapan pegawai di Dinas ketenagakerjaan, itu dia sama-sama di sana dia bilang saya masih urus uang di kupang dalam minggu ini saya harus bayar mama Aci, saya tidak mau makan mama Aci punya uang begitu.
Nah, lanjut Margaretha, saya tunggu-tunggu karena dia tidak pergi lapor tidak ada informasi lanjutan terus dia tidak datang, akhirnya saya juga kena marah dari tukang karena upah tukang saya belum bayar, karena saya merasa dirugikan akhirnya saya tahan/sita bos AH punya mobil track, saya tahan, bukan berarti saya mau dapat, hanya jaminan saja dia bayar saya punya uang baru saya kasih kembali dia punya mobil track, nah karena saya tahan dia punya mobil akhirnya dia lapor saya di kantor polisi, saya menghadiri panggilan, yang lapor itu bos andre dengan om yawan yang lapor.
Lebih lanjut Dikatakan Margaretha, setelah itu dia buat pernyataan di depan polisi Pak Oskar manilor yang tangani waktu itu, dalam pernyataan itu bos andre bilang kalau tanggal 14 Mei kalau tidak bayar mama aci maka mama aci boleh ambil saya punya mobil 4 kali 4 dengan rumah di bungawaru untuk ditinggal, terus ucapan ini bapak polisi bilang mama kita ini polisi tidak mungkin bos AH mau tipu kita, kalau dia tidak bayar mama maka nanti tanggal yang Om AH janji mama kita dampingi mama kita pi ambil oto/mobil empat kali empat dan dia ke rumah kita pi sita, nanti kita yang antar mama jadi dia tidak mungkin berbohong dengan Kita mama, kita ini polisi.
“Jadi namanya saya juga percaya pemerintah se tempat, oke kita bikin perjanjian materai 10 ribu, tanda tangan dan dalam pernyataan itu sampai tanggal 14 mei 2025 dia janjikan itu bilang mau bayar saya pu hak, saya pergi di kantor polisi 4 kali, 4 hari, bos AH tidak datang, saya tanya polisi, polisi bilang mama kita di sini nih cuman sekedar mediasi saja mama, jadi kita tidak bisa untuk bantu mama diambil oto lagi, saya bilang kalau itu hari itu memang tidak bisa bantu ambil oto kenapa bapak dong bilang nanti kita dampingi mama ko ambil oto, ambil kembali kalau bos AH tidak bayar. dia (polisi) bilang mama kita tidak bisa, kita orang polisi ini tidak bisa kita pi rampok orang pu barang mama, tapi kalau mama yang pi ambil sendiri bawa datang taru di kantor polisi bisa, kita bantu mama, tapi kalau kita yang dampingi mama pi ambil na tidak bisa,” ujar Margaretha.
Akhirnya, jelas Margaretha, polisi Oskar suru saya bilang buat laporan di Reskrim saja, setelah itu saya lapor ke Reskrim dan sudah dipanggil ulang ulang tapi bilang bos AH selalu tidak ada, bilang dia di Jakarta, surabaya, kupang selalu dia tidak ada, nah tindakan yang selalu dia tidak ada itu kira-kira bagaimana? apakah bisa kita panggil dia atau bagaimana? begitu saya tanya polisi, polisi bilang mama dia punya pengawas itu yang harus ambil data dulu Jadi dong kasi surat di pengawas, dia pu pengawas su ambil data, jadi sampai sekarang ini dong panggil dia nih tidak tahu pu data-datang.
Sementara, lanjutnya lagi, jumlah uang saya kubik 486, 88 itu ada Rp.258.046.400, nah sisa uang saya pengambilan alat-alat apapun di toko termasuk terpal, sendok campuran, sekop dan lain-lain semua jumlah Rp.167.726.500 itu pengambilan saya, sehingga sisa uang saya di bos AH sampai sekarang ini yang masih ada Rp.90.319.900, nah pernah penyelesaian di dinas ketenagakerjaan dia hadir dan mengaku mau bayar justru videonya ada juga, dia yang mengaku masih urus uang di Kupang sana dia punya pengawasan masih urus uang.
“Di kantor polisi, polres Alor juga juga dia (Kontraktor AH) mengaku bahwa tanggal 14 Mei 2025 harus dituntaskan uang saya dikasih semua, karena masih proses uang dalam tempo 2 atau 3 hari menurut Bos andre kemarin, sampai sekarang dia tidak bayar, nah si Andre ini dia selaku kontraktor dari PT. PBA, CV nya Bumi Mulia, pemiliknya di luar Alor terus si AH kontraktornya di Alor, saya sub kontraknya dia gitu,” jelasnya.
Sosok perempuan atau seorang ibu itu merasa ditipu oleh Kontraktor tersebut, sebab mereka sudah menandatangani pernyataan sikap di polres Alor namun kontraktor tersebut tidak menjalankan kesepakatan tersebut, ia juga merasa kecewa dengan aparat kepolisian hukum dalam hal ini anggota polisi di polres alor yang turut menyaksikan penandatanganan pernyataan sikap tersebut.
“Saya kecewa, saya ini orang susah, saya sudah ditipu, karena bos AH sendiri yang kasi pernyataan dan kami sudah bersepakat menyelesaikan ini secara kekeluargaan tapi dia tidak jalankan pernyataannya, aparat kepolisian yang waktu itu hadir juga saya duga jangan sampai sudah dibayar, saya tidak tuduh tapi kok kenapa masalah hak saya tidak dibayar saya laporkan ke polisi tapi polisi yang hadir waktu itu sendiri menyaksikan pernyataannya AH dan dia juga melanggar pernyataannya sendiri tapi polisi tidak melakukan tindakan atau berupaya untuk menghadirkan Andre untuk segera kembalikan atau bayar hak saya,” jelasnya (*Eka Blegur).