POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

POLGAS — Gelombang kritik tajam kini menerpa kepemimpinan Bupati Kupang, Yosef Lede. Hal ini menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG yang secara resmi membatalkan Keputusan Bupati terkait pimpinan posisi camat dan lurah di wilayah Kabupaten Kupang.
Sorotan keras datang dari Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU). Mereka menilai putusan lembaga peradilan tersebut menjadi bukti nyata adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengkhianati kepercayaan masyarakat apabila terbukti menabrak aturan serta sumpah janji jabatan.
Ketua Umum PERMASKKU – Asten Bait, menegaskan bahwa serangkaian kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kupang terkesan berjalan tidak seirama dengan regulasi yang ada. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama menyangkut nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda setempat.
“Beberapa kebijakan tidak sejalan dengan regulasi. Bahkan keputusan besar yang menyangkut nasib para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang juga diambil secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan aspek teknis dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Asten.
Atas dasar itu, pembatalan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Camat dan Lurah ini diminta untuk dijadikan momentum evaluasi total.
Menurut PERMASKKU, vonis PTUN ini bukan sekadar persoalan sengketa hukum biasa antara jajaran pemerintah daerah dan pihak penggugat, melainkan sinyal peringatan (alarm) atas kepatuhan pemda terhadap prinsip-prinsip good governance.
“Putusan PTUN ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Kupang. Ketika sebuah keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pengadilan, tentu ada persoalan yang harus dievaluasi. Jangan sampai kekuasaan digunakan tanpa memperhatikan aturan dan hak-hak aparatur negara,” tambah Asten.
Menanggapi dinamika ini, pihak PERMASKKU turut mendesak 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk tidak tinggal diam dan segera mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Trending