Gelar Aksi Demonstrasi, Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Desak Pemkab Alor Cabut Ijin Operasi PT Ombay Karena Diduga Melanggar UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Kalabahi, PG.com – Sejumlah Organisasi Nasional yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh bersama masyarakat, sejumlah pekerja buruh di perusahaan PT. Ombay yang sebelumnya di berhentikan oleh Perusahaan tersebut, pasalnya buruh sejumlah di berhentikan dengan alasan masa kontrak kerja sudah selesai padahal menurut massa aksi tidak ada surat perjanjian kontrak kerja secara tertulis diawal dan menurut massa aksi perusahaan tidak membayar upah pekerja buruh sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku, Aksi demonstrasi dilakukan pada, Jumat, (28/02/2025).

Aliansi Masyarakat Peduli Buruh di Kabupaten Alor, kemudian melakukan aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan PT Ombay, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Organisasi itu diantaranya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor Dipimpin Oleh Ketua Louwen Kafolamau, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalabahi Dipimpin oleh Ardi Manilehi dan Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Alor Dipimpin oleh Habibi Maley.

Aksi itu dikordinatori oleh Abdul Maru’f, sebelumnya titik awal aliansi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung PT Ombay, massa menuntut untuk pemilik perusahaan agar segera keluar dan menemui massa aksi dan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa namun pemilik PT Ombay tidak mau menemui massa aksi, Namun perwakilan sejumlah organisasi kemudian masuk dan menemui pemilik PT Ombay untuk bernegosiasi agar pemilik perusahaan dapat menemui massa aksi di luar, namun sayangnya Pemilik PT Ombay tetap tidak mau keluar dan menemui massa aksi.

Massa aksi dalam orasinya menegaskan bahwa sekelas perusahaan sebesar PT. Ombay tapi tidak berani untuk menemui massa aksi dan masyarakat, hal itu disampaikan oleh salah satu massa aksi dalam orasinya mengatakan bahwa pemilik PT. Ombay pengecut karena tidak mau menemui massa aksi untuk berdialog tentang persoalan buruh.

Bahwa massa aksi akan terus melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, tidak hanya sampai disini, namun aksi itu akan terus-menerus dilakukan dengan jumlah massa yang akan lebih banyak, hal ini ditegaskan oleh massa aksi dalam orasi mereka, mereka akan terus menuntut hingga masalah yang dihadapi oleh para buruh yang bekerja di PT Ombay harus mendapatkan hak dan kesejahteraan mereka.

Massa aksi kemudian melanjutkan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Alor, gedung DPRD Kabupaten Alor dan gedung Kantor Bupati Alor, dalam orasi massa aksi menegaskan kepada pemerintah daerah kabupaten Alor untuk segera mencabut izin PT. Ombay di kabupaten Alor sementara waktu karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh pekerja buruh di perusahaan tersebut. Berikut ini Dasar Pikir, Masalah Buruh, Pernyataan Sikap dan Poin-poin Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Buruh.

Bahwa Hak buruh merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh negara melalui konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Di Indonesia sendiri hak buruh telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Perlindungan hak pekerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja untuk mewujudkan kesejahteraan mereka. Namun, fakta yang ada justru memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap buruh dan pekerja seperti yang dialami oleh nasib buruh di Kabupaten Alor.

Alor adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten Alor berbentuk kepulauan yang memiliki luas 2.928,88 km dengan penduduk berjumlah 226.646 jiwa sesuai data pada tahun 2024. Secara geografis, kabupaten Alor berada di pulau tersendiri dengan dua pulau utama, yakni pulau Alor dan Pantar, dan sebagian besar penduduknya berada di Pulau Alor.

Sesuai dengan data statistik Kabupaten Alor berkaitan dengan ketenagakerjaan diketahui berjumlah 120.260 jiwa dengan rentan usia 15 Tahun ke atas. Dari angka tersebut diketahui bahwa penduduk yang bekerja sebagai buruh tidak tetap berjumlah 31.385 dan buruh tetap berjumlah 637 jiwa Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, data penduduk yang bekerja sebagai buruh harus diikat dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Perjanjian kerja yang dibuat secara sah menurut azaz Pacta sunt servanda berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1388 KUHPerdata. Sehingga para pihak dalam kepentingannya tidak ada yang dapat dirugikan. Adapun perjanjian kerja sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian kerja secara tertulis dan perjanjian kerja secara lisan.

Baca juga :  Wali Kota Christian Widodo Lantik Isidorus Lilijawa Sebagai Dirut Perumda Air Minum Kota Kupang Periode 2025–2030 : 4 Hal Utama Jadi Fokus Pembenahan

Pada Pasal 54 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: 1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, 3 Jabatan atau jenis pekerjaan; 4. Tempat pekerjaan; 5. Besarnya upah dan cara pembayarannya; 6. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; 7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; 8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan 9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Keselurahan ketentuan yang dimuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan. perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian yang telah disepakati ini dibuat sekurangnya rangkap dua yang dipegang oleh pengusaha dan pekerja/buruh. Selanjutnya untuk setiap perjanjian kerja yang dibuat dapat juga dibedakan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian keria waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja waktu tertentu merujuk pada jenis dan sifat pekerjaan yang akan waktu tertentu, yaitu: selesai dalam 1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya 2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, 3. Pekerjaan yang bersifat musiman, 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau 5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Oleh karena itu perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara itu perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat masa percobaan keria paling lama 3 (tiga) bulan. Untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangangkaku tagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud, sekurang kurangnya memuat keterangan: 1. Nama dan alamat pekerja/buruh: 2. Tanggal mulai bekerja; 3. Jenis pekerjaan, dan 4. Besarnya upah Perjanjian yang telah dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak dapat ditarik kembali atau dirubah salah satu pihak kecuali atas persetujuan bersama.

Atas hubungan kerja ini maka timbulah hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh, bahwa pengusaha menerima haknya dari kewajiban yang dilakukan pekerja dan pekerja menerima haknya yaitu upah dari kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Dalam hal kesepakatan tentang upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Oleh karena itu pengupahan tenaga kerja dinilai dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan oleh gubemur. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan dinilai berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Upah minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan dan bagi pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum Sesuai dengan ketentuan yang disebut di awal bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Begitu juga dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam hal ini apabila terjadi PHK maka Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Tetapi jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekeda/Serikat Buruh. Dan oleh karena itu pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Uang pesangon diberikan kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. 1 (satu) bulan Upah: 2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun. 2 (dua) bulan Upah: 3 Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun. 3 (tiga) bulan Upah: 4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah, 6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; 7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; 8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga :  Kunker Gubernur NTT Di Alor, Tinjau Kondisi Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Bertemu Ketua DPD GAMKI NTT dan DPC GAMKI Alor Bahas Kolaborasi dan Kerjasama Sukseskan Pawai Paskah Yang Akan Digelar 

Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah, 2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah, 4. Masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah, 5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah 6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; 7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dan 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja; 3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan dengan regulasi yang berlaku sebagaimana disebut di atas maka perlindungan maka perlindungan terhadap hak dasar pekerja diharapkan dapat tercapai.

Namun fakta yang ada justru nasib buruh dieksploitasi oleh kelompok pengusaha untuk keuntungan pribadi. Seperti yang terjadi pada nasib buruh pada PT. Ombay di Kabupaten Alor. Berdasarkan hasil advokasi buruh/pekerja yang bekerja diperusahaan tersebut tidak dilandasi dengan sebuah perjanjian kerja yang sepakati oleh pengusaha dan pekerja. Pihak perusahaan hanya memperkerjakan pekerja untuk keuntungan pribadi tanpa adanya hubungan kerja.

Bukan saja tidak memiliki hubungan kerja, akan tetapi hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar UMK Kabupaten Alor yang terdata pada data Statistik NTT, yaitu sebagai berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR) Sebulan (Rupiah) Wilayah Kabupaten Alor pada tahun 2022: 1.975.000, 2023: Rp.2.123.994, 2024: 2.186.826.

Nasib pekerja dalam memperoleh upahnya adalah sebagai berikut: 1. Jemitrius Nua bekerja sebagai Konjak oto box selama +2 Tahun dengan honor Rp 750,000 dan Tunjangan Rp. 360.000 Total Rp 1.110.000, 2. Aldi Yohanis Waang bekerja sebagai Konjak oto Pik up 6 Bulan dengan honor Rp. 750.000 dan tunjangan Rp. 360.000 Rp 1.110.000, 3. Maraden Beriledang Bekerja sebagai Sopir Pik up selama 3 Tahun dengan honor Rp. 1.000.000 dan tunjangan Rp.360 000, total Rp. 1.360 000, 4. Reno Poclema bekerja sebagai Konjak Oto Box, honor Rρ. 750.000, tunjangan Rp. 360.000, total Rp. 1.110.000, 5. Aristo Poclema bekerja sebagai Sopir Trek selama 6 Bulan dengan honor Rp. 1.000,000, tunjangan nihil , total Rp. 1.000,000 6. Musa Yulus Pas Sopir Trek selama 3 Tahun dengan honor Rp. 1.000.000, tunjangan nihil, total Rp. 1.000.000

Data ini menunjukan bagaiamana mirisnya nasib buruh dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penerapan gaji buruh sesuai standar UMK Alor. Absennya kehadiran pemerintah dalam memperhatikan hak-hak buruh membuat perlunya kehadiran Aliansi Peduli Buruh yang terorganisir untuk memperjuangkan para pekerja di Kabupaten Alor.

Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Aliansi Peduli Buruh Kabupaten Alor adalah sebagai berikut: 1. Bahwa segala bentuk penindasan dan perbudakan atas buruh di Kabupaten Alor adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa, oleh karna itu harus segera dihapuskan,

2. Bahwa segala bentuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan pada perjanjian kontrak kerja,

Baca juga :  NTT Jadi Percontohan, Gerakan Kolaboratif Dimulai! Bertemu Menteri Wihaji, Gubernur NTT Melki Laka Lena Pimpin Langsung Gerakan Lawan Stunting Dan Kemiskinan Ekstrem

3. Mendesak Pemerintah agar penerapan upah buruh harus dikontrol dan wajib mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten Alor.

4. Terhadap semua tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. Ombay wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

5. Segera tangkap dan pidanakan pemilik perusahaan PT. Ombay Kab. Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja:

6. Mendesak Pemerintah agar segera mencabut izin PT. Ombay di Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 92 UU Cipta Kerja dan Pasal 126 ayat (3) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dasar-Dasar Tuntutan Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82 Pasal 88A avat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143. Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Keria. Pengusaha walib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi didana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)

3. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (21, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenal sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

4. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan, Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenal sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),

5. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakanı sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayal (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal61A Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja Buruh.

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah., Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92 Pengusaha wajib menyrusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kernampuan Perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenal struktur dan skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92A Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan, atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (21) Undang- Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(PG/EB).