POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

KUPANG, POLITIKGAGASAN.COM – Civitas akademika Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang sukses melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi literasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi di Desa Baumata Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk implementasi nyata dari luaran mata kuliah sekaligus perwujudan beban moral perguruan tinggi dalam merespons masih maraknya praktik rasuah di berbagai tingkatan.
Di bawah bimbingan Christian Abanat, M.Si selaku dosen pengampu, tim PKM mahasiswa IAKN Kupang turun langsung memberikan edukasi kepada jajaran perangkat desa, kepala rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), pelajar, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pemaparannya, tim menekankan bahwa gerakan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum oleh aparat, melainkan harus dimulai dari penguatan benteng transparansi dan edukasi di level terbawah masyarakat.

Tim PKM menjelaskan bahwa efektivitas edukasi ini memerlukan strategi yang terstruktur agar dampaknya dapat meluas secara masif. Berdasarkan peta konsep yang diusung, sosialisasi poster tidak hanya menyasar lingkungan domestik atau rumah tangga dan instansi pemerintahan desa saja, melainkan juga diwajibkan menyentuh lingkungan kampus serta diunggah ke berbagai media sosial digital demi menjangkau generasi muda secara global.
Dalam materi inti sosialisasi, narasumber memaparkan fakta krusial bahwa korupsi sering kali dipicu oleh orientasi hidup mewah yang dipaksakan melebihi batas kemampuan atau besaran pendapatan resmi. Di sinilah pentingnya penanaman sembilan nilai integritas dasar sebagai fondasi utama pencegahan. Kesederhanaan dan kejujuran diposisikan sebagai pilar terdepan yang mampu menjauhkan seseorang dari perilaku curang.

Sembilan nilai integritas yang disosialisasikan tersebut meliputi jujur, tanggung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil. Melalui kesembilan poin visual ini, masyarakat diajak memahami bahwa korupsi memiliki spektrum luas dalam kehidupan sehari-hari, termasuk tindakan tidak jujur sekecil apa pun dan penyalahgunaan wewenang formal maupun informal.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan memunculkan berbagai dinamika realitas sosial di lapangan. Salah seorang Ketua RT setempat mengutarakan pandangan kritisnya bahwa dalam pengamatan masyarakat bawah, kasus korupsi berskala besar justru kerap kali dilakukan oleh oknum-oknum berpendidikan tinggi, seperti pejabat atau profesor di tingkat pusat, sementara masyarakat kecil sering kali kebingungan mengenai bagaimana celah korupsi itu terjadi di sekitar mereka.
Selain itu, diskusi juga menyoroti hambatan kultural yang masih kuat di wilayah NTT, di mana masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyelewengan cenderung memilih diam karena takut akan risiko sosial. Menanggapi dilema tersebut, tim PKM membenarkan adanya risiko tinggi pembalasan atau kriminalisasi terhadap pelapor, sehingga penguatan kesadaran kolektif dan sinergi bersama aparat penegak hukum menjadi mutlak diperlukan.
“Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Jika dana hak masyarakat desa diambil, dampaknya langsung menyengsarakan ratusan hingga ribuan warga. Oleh karena itu, jika kita sudah mengetahui aturan kerja dan akuntabilitasnya, kita harus memiliki keberanian dan tanggung jawab penuh untuk melaksanakannya serta melawan setiap penyimpangan,” tegas perwakilan tim dalam forum tersebut.
Di akhir kegiatan, jajaran aparat pemerintahan Desa Baumata Utara menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas inisiatif civitas akademika IAKN Kupang di bawah arahan Christian Abanat, M.Si ini. Edukasi ini dinilai sangat membuka mata (eye-opening) bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan akuntabel dalam mengelola administrasi maupun anggaran desa. Mahasiswa yang terlibat pun berharap gerakan literasi antikorupsi ini dapat direplikasi oleh kampus-kampus lain di seluruh Indonesia, guna mengikis habis pesimisme publik terhadap penegakan hukum pidana korupsi nasional.
Trending