POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

Pembentukan budaya belajar tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melaksanakan Jumpa Pers Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Jumat (29/05/2026), di Lobby Utama Kantor Gubernur NTT.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odemarks Sombu, serta dimoderatori oleh Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat telah diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat budaya belajar di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan terhadap capaian literasi dan numerasi di NTT yang masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pembentukan budaya belajar tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Budaya belajar hanya mungkin dibangun di atas kebiasaan belajar yang berlangsung terus-menerus, baik di sekolah maupun di rumah. Sekolah tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh lingkungan, pemerintah, dan keluarga,” jelas Ambrosius Kodo.
Ia menegaskan bahwa kualitas belajar anak sangat dipengaruhi oleh keterlibatan orang tua dalam mendampingi dan membangun kebiasaan belajar di rumah. Dengan pembiasaan tersebut, anak-anak akan memiliki disiplin belajar dan mampu menghindari berbagai hal yang dapat mengganggu waktu belajar mereka.
Sebagai bagian dari implementasi Pergub, Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat mekanisme pengawasan melalui sekolah-sekolah dengan penerapan jurnal harian siswa. Jurnal tersebut akan diisi sebagai catatan aktivitas belajar anak di rumah, diperiksa oleh sekolah, serta diketahui dan disetujui oleh orang tua untuk kemudian dilaporkan kembali kepada pihak sekolah.
Selain itu, pengawasan juga didorong melalui keterlibatan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat RT dan RW guna memastikan pelaksanaan jam belajar di lingkungan masyarakat. Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan Pergub di lapangan.
Pemerintah kabupaten/kota selanjutnya diharapkan dapat menerjemahkan Pergub tersebut ke dalam aturan-aturan teknis yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Terkait sanksi, Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam Pergub ini lebih bersifat pembinaan dan pendampingan. Melalui sekolah, siswa yang mengalami kesulitan atau tidak menjalankan ketentuan jam belajar akan diberikan peringatan dan didampingi melalui kunjungan rumah oleh pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odemarks Sombu, menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak mengatur sanksi formal.
“Yang paling penting adalah orang tua bisa kooperatif untuk sama-sama membangun komunikasi yang baik sehingga anak-anak bisa belajar pada jam-jam tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara, menekankan bahwa Gerakan Jam Belajar Masyarakat merupakan gerakan edukatif dan persuasif yang bertujuan membangun kesadaran bersama.
“Ini bersifat edukatif dan persuasif. Berarti tidak ada hukuman atau sanksi formal. Hukuman lebih pada sosial dan moral. Tetapi karena ini berhubungan dengan sekolah maka pasti ada tuntutan administratif dari dinas pengampu bagian pendidikan yang diikuti dengan solusi. Semua kita berkewajiban melaksanakan Pergub ini,” ungkapnya.
Melalui Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT berharap tercipta budaya belajar yang kuat, disiplin, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi NTT yang unggul, cerdas, dan berdaya saing.