Pembekalan KBPM, Dinas Koperasi Alor Berikan Materi tentang Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kalabahi, PG.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Alor dalam hal Ashela Risa, SE., M.Si selaku Sekretaris Dinas membawakan materi tentang peran Dinas Dinas Koperasi dan upaya penanggulangan terkait dengan pengembangan ekonomi di koperasi desa merah putih untuk mendukung proses ekonomi yang ada di desa pada momen Pembekalan Kegiatan Belajar dan Pendampingan Masyarakat (KBPM) Universitas Tribuana Kalabahi.

Sekretaris Dinas Koperasi saat diwawancarai oleh wartawan media ini pada Senin, (21/07/2025) mengatakan bahwa materinya terkait koperasi desa kelurahan merah putih kita upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hanya Koperasi ini kan kita baru bentuk harapannya dia mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa untuk Kabupaten Alor, kita bersyukur bahwa di tengah-tengah keterbatasan sumber daya dan dana kita bisa mencapai target sebelum hari ulang tahun koperasi tanggal 12 Juli.

Ia menjelaskan bahwa, kita sudah bisa 100% untuk pembentukan Koperasi di seluruh wilayah kabupaten Alor di mana sudah terbit Akta Notaris dan juga SK dari Kementerian Hukum dan HAM, aspek legalitas untuk koperasi desa merah putih di Kabupaten Alor yang menjadi tantangan kita ke depan adalah bagaimana dia bisa menjalankan dia punya visi dan misi itu dalam upaya meningkatkan masyarakat di desa, nah ini untuk keterlibatan semua elemen semua elemen masyarakat termasuk dia harus bisa memberikan, memfasilitasi.

“Karena apa kita punya orang-orang di daerah itu kan punya tadi tadi saya sampaikan mereka misalnya NPWP mungkin teman-teman pergi KBPM di desa bisa membantu mereka untuk urus NPWP dia punya NIB nanti di perizinan apa yang bisa membawa dia punya buku anggota simpanan peran yang seperti saya sampaikan itu yang bisa teman-teman kerjakan, karya untuk desa sebagai kaum cendekiawan tetap memberikan support agar koperasi menjalankan itu sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 23 bahwa perekonomian berdasarkan usaha bersama dalam asas kekeluargaan dan gotong royong, Karena kita sekarang masuk di liberalisme ekonomi buat pasti melayani yang lemah tinggi individualisme tinggi kita kembali ke yang lalu gotong royong susah sama-sama senang sama-sama,” jelasnya.

Baca juga :  Alokasi Anggaran Rp491,2 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur Di NTT Diterima BPJN NTT, DPRD Apresiasi 

Mungkin, lanjutnya, mereka punya kesempatan ada di desa, di dinas mereka bisa membantu kami untuk berikan edukasi berikan motivasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya kehadiran koperasi dalam mendukung kesejahteraan pembangunan di desa, Mahasiswa biasa kita sebut dengan cerdik pandai mereka dibesarkan di generasi milenial jadi pihak pengurus koperasi di desa harus membuka diri kepada mahasiswa kbpm yang akan turun ke desa karena ini kita semua orang Alor silakan diskusi bagaimana bisa mengembangkan Koperasi di desa.

“Karena pihak bank sudah bisa meluncurkan orang punya kredit ini tetapi belum ada yang mengajukan dorang punya proposal jadi mahasiswa ini bisa membantu mengurus bisa membuat dorang punya kelayakan bisnis dan lain sebagainya untuk bisa minimal di setiap Kecamatan itu dorang duluan supaya bisa memberikan contoh model bagi Kecamatan desa yang lain, karena saya melihat bahwa mereka berlomba-lomba membuat barang ini, kita harus terbuka bahwa pencairan dana desa tahap 2 Kenapa kami berkesimpulan begitu karena ketika kami memberikan edaran semua bersikap apatis atau masa bodoh tapi begitu dari Kementerian desa dan keuangan mengeluarkan edaran bahwa Dana Desa tahap 2 itu dia punya salah satu persyaratan harus ada Koperasi Desa merah putih semua berloma lomba datang, jangan sampai mereka hanya stop di situ tidak melanjutkan padahal itu awal dari koperasi Desa merah putih maka bagian dari awal untuk aspek legalitas,” pungkasnya. (*Eka Blegur).