Peristiwa Kebakaran Rumah Di Kecamatan Teluk Mutiara Rugikan 528 Juta, Ketua HMI Duga Ada Motif Tertentu, Korban Lapor Ke Polres Alor 

Kalabahi, PG.com- Peristiwa kebakaran rumah tinggal yang terjadi di kelurahan wetabua beberapa hari lalu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Alor, Habibi Maley menduga ada motif tertentu, Habibi mengatakan peristiwa ini terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04. 30 wita dirumah korban yang beralamat di Wetabua, RT. 005 RW. 003. Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

“Pada saat upaya pemadaman berlangsung, Ada informasi dari korban bahwasannya di temukan botol bir di depan rumah yang di duga bekas di isi BBM kemudian di lempar ke arah rumah, penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian, Polres Alor, untuk menggelar olah (TKP) di rumah yang terbakar dan menyebabkan terjadinya kerugian sekitar 500 jutaan lebih,” ujar Habibi.

Ketua HMI Alor, Habibi, langkah ini untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan tindak pidana, sementara dugaan yang korban pegang, kebakaran ini di duga berasal dari oknum yang tersakiti atas konflik tawuran antara kelurahan wetabua dan kampung baru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/11/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 23 Februari 2025 pukul 10.31 WITA.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran/banjir (pembakaran) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, yang terjadi di JL. 0, Rt 005, Rw 003, Titik koordinat Wetabua, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025, dengan Terlapor Dalam Lidik, Uraian Kejadian Benar pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 04. 30 wita dirumah korban yang beralamat di Wetabua, RT. 005 RW. 003, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, telah terjadi tindak pidana Pembakaran Rumah.

Baca juga :  Dianggap Lalai Masukan Pasal Narkotika dan Perdagangan Orang Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada, Korwil VII PP GMKI Desak Kapolri Copot Kapolda NTT

Dimana awalnya Korban yang berinisial NRN sedang tidur bersama istri dan ketiga anaknya lalu di teriakin oleh salah satu karyawan yang tinggal di dalam rumah, lalu Korban bangun dan langsung menuju depan rumah, dan pada saat korban dinyang tamu lalu korban melihat teras depan rumah sudah terbakar, lalu korban mengevakuasi istri dan ke 3 (tiga) anaknya memalui pintu samping.

Adapun barang yang terbakar berupa Mobil Calya dengan NO.Pol L 1379 DR. Motor n-max, Friser besar, Kulkas. Sofa 2 set, alat pancing, barang campuran, AC. Sepeda dayung, TV dan bangunan rumah depan rumah dengan kerugian sekitar Rp. 528.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) Atas kejadian tersebut Korban merasa di rugikan dan mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuia hukum yang berlaku. (PG/EB).