Banyak layanan sudah kami geser ke sistem online untuk mempermudah masyarakat,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mencatat sebanyak 806 layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang Januari–Oktober 2025. Data tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, Sabtu (29/11/2025).

“Hingga Oktober 2025 kami telah memproses 806 layanan NIB,” ujarnya. Ia menjelaskan, pelayanan harian bergantung pada jumlah pendamping NIB yang tersedia, yakni dua orang di loket. Dalam kondisi normal, DPMPTSP mampu melayani 5–10 warga per hari, tergantung jumlah bidang usaha yang didaftarkan.

Syarat pengurusan juga disederhanakan. Untuk badan usaha, warga wajib menyiapkan Akta & AHU, NPWP Badan Usaha, email aktif, dan nomor WhatsApp. Sedangkan usaha perorangan cukup membawa KTP dan nomor WA.

Sebagai upaya memperluas akses pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang terus menjalankan program jemput bola di dua titik keramaian: Car Free Day (CFD) Jalan Eltari setiap Sabtu pagi dan Sunday Market Saboak setiap malam Minggu di Taman Nostalgia.

Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM, menjelaskan bahwa PTSP memiliki dua fungsi utama: pelayanan pembuatan NPWP serta layanan perizinan, baik usaha maupun non-usaha.

Layanan tersebut mencakup penerbitan NIB, perizinan melalui OSS, hingga berbagai izin lain seperti izin tenaga kesehatan, izin praktik dokter, perawat dan bidan, izin trayek, reklame, pendidikan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Banyak layanan sudah kami geser ke sistem online untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.

Penina juga menyoroti sejumlah inovasi, seperti layanan BESTIE dan penguatan program jemput bola di CFD dan Saboak. Dalam kegiatan pelayanan hari Sabtu (22/11/2025), satu NIB berhasil diterbitkan di lokasi, sementara tiga pelaku usaha lainnya menerima layanan konsultasi.

Baca juga :  MPP Kota Kupang Permudah Warga Urus Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan

Menurutnya, kehadiran layanan di ruang publik membuat warga semakin terbantu.

“Kini masyarakat bisa mengurus administrasi sambil menikmati akhir pekan. Tidak harus menunggu hari kerja atau datang ke kantor,” katanya.

Ia menegaskan, strategi jemput bola ini bukan hanya mendekatkan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta peningkatan legalitas usaha di Kota Kupang.

“Kami ingin semakin banyak pelaku usaha mengurus NIB dan semakin banyak warga yang tertib administrasi. Prinsipnya, kami hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.