Disnakertrans Alor Sebut Pihak Simfoni Hotel Belum Bayar Upah 100 Juta Lebih Terhadap 9 Karyawan Ada Juga Zusuki Mobil Berhentikan Satu Karyawan Belum Bayar Upahnya 

Kalabahi, PG, – Dalam konteks terkait perjanjian kontrak kerja terhadap sejumlah karyawan atau pekerja yang melamar kerja di suatu perusahaan tentunya sudah terikat dengan surat perjanjian kontrak kerja, baik itu perjanjian kerja dalam waktu tertentu maupun perjanjian kerja dalam waktu tidak tertentu, sementara Pemberhentian terhadap karyawan atau PHK pun harus melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila karyawan atau pekerja yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama, misalanya satu tahun, dua tahun atau bahkan lebih ketika perusahaan melakukan PHK, atau pemutusan masa kontrak kerja dan tidak diperpanjang, maka tentu perusahaan tersebut harus membayar upah atau gaji karyawan sesuai dengan UMR/UMP yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Saat wartawan media ini bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Ahmad Yani Maupulo, ST, di ruang kerjanya, Ia mengatakan bahwa, beberapa karyawan atau pekerja di perusahaan zusuki motor dan simfoni hotel tidak dibayar pesangonnya.

“Kemarin kita undang lagi dari zusuki mobil itu juga dia pecat satu orang, lapor ke kami kemarin kami undang tapi bos zusuki yang tidak datang, minggu depan kita mau undang datang lagi ini,” ungkapannya, Selasa, (25/02/2025).

Lanjut, Kadis Ahmad Yani Maupulo, Kemudian sejumlah karyawan di simfoni hotel itu kita juga sudah undang, kan Om jhon dari tenaga pengawas provinsi sudah hitung uangnya untuk mau bayar tapi mereka keberatan begitu, itu mereka pake pengacara om Marten Maure, pesangon dari 9 karyawan belum di bayar, pesangon yang belum dibayar itu sekitar 100 juta lebih.

Tapi karena mereka (Pihak simfoni hotel) keberatan mereka pakai pengacara, terus kita teruskan ke Kupang karena kita disini belum punya mediator yang bersertifikat jadi kita limpahkan ke provinsi begitu, Ini yang saya mau pergi ikut Sertijab pak bupati dan wakil bupati alor di kupang sekalian mau ketemu dengan ibu kadis provinsi mau tanya kira-kira bagaimana begitu to,” ujarnya.

Baca juga :  Elia Maruli Dilantik Jadi Rektor Untrib, Iskandar Lakamau: Universitas Tribuana Kalabahi Berperan Penting Dalam Pembangunan Daerah 

Demikian Kadis Ahmad Yani Maupulo, hari sabtu ini mau serah terima jabatan bupati wakil bupati jadi hari jumat ini saya duluan pergi ko ketemu dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dulu, karena memang kita tidak punya mediator yang bersertifikat,

“Memang mediator ada, ini yang kita mau kirim ikut bimtek di jakarta, satu orang begitu ko, semua anggaran dibiayai oleh pusat, baru mereka sudah punya sertifikat datang baru bisa selesaikan disini. Jadi karena kita punya mediator belum punya sertifikat makanya kita kirim ke kupang, penyelesaiannya di Kupang,” katanya. (PG/EB).