Hilda Manafe Harapkan Ada Diskresi Untuk 26 Mantan PTT di Kota Kupang

Kupang,PG- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hilda Manafe berharap adanya diskresi dari Pemerintah Pusat agar 26 mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang bisa diakomodir dalam penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Senator yang akrab disapa Mama Hilda ini  menyampaikan bahwa, polemik 26 PTT  akan dikaji-nya secara baik dan akan berlanjut pada proses koordinasi bersama lembaga negara yang berwenang terutama Kementrian Dalam Negeri, guna memberikan kepastian terhadap para mantan PTT ini yang sebelumnya sudah terdaftar dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita ingin pastikan hak-hak Anak anak kita di NTT khususnya PTT di Kota Kupang bisa terakomodir, sekalipun pendaftaran PPPK tahap dua sudah ditutup tapi kami berharap ada diskresi yang bisa di berikan sehingga bisa mengakomodir nasib PTT yang mendaftar PPPK sembari Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang melakukan upaya penyelesaian persoalan di internal pemerintahan daerah,” ujar Hilda.

Sebelumnya, diberitakan RakyatNTT.com, tentang ke-26 PTT yang mengadukan nasibnya dalam Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD pada Selasa,(21/1/2025). Para honorer ini menyampaikan bahwa sebelum diberhentikan oleh Pemkot Kupang untuk tidak lagi melanjutkan kerja pada Tahun 2023, sementara para PTT ini telah bekerja selama 10 Tahun dengan masa pada Surat Keputusan pengangkatan terhitung setiap tahun hanya 1 Tahun.

Diketahui juga bahwa, ke-26 PTT ini termasuk dalam 38 PTT yang diberhentikan pada Tahun 2022. Pengangkatan PTT di lingkup Pemkot Kupang terakhir kali terjadi pada masa kepemimpinan Walikota Jefri Riwu Kore. Namun pada tahun 2022 ada evaluasi yang dilakukan sehingga terdapat 38 orang PTT di lingkup Kota Kupang yang di berhentikan. Pada saat itu dilakukan RDP dengan DPRD Kota Kupang dan dihadiri Oleh Penjabat Walikota kala itu, George Hadjoh, di mana dari RDP menghasilkan kesepakatan pengangkatan kembali 38 orang PTT yang diberhentikan.

Baca juga :  PP PMKRI Beraudiensi Bersama Kemenag Terkait Intoleransi Di Indonesia

Proses lalu bergulir ke BKPPD, namun setelah itu Penjabat Walikota tidak menandatangani SK Pengangkatan PTT yang dimaksud sehingga berdampak kepada nasib PTT Kota Kupang tidak bisa mengikuti Tes PPPK tahun 2024. (*/PG).