Ketua DPD KNPI NTT Sebut Masyarakat Kabupaten Kupang Tidak Mendapatkan Dana Seroja Karena Tidak Memenuhi Juknis BNPB : Minta Jangan Libatkan Bupati Yos Lede

Kupang, PG.com – Ketua DPD KNPI NTT John Liem menanggapi polemik dana bantuan bencana siklon tropis Seroja yang terjadi di Kabupaten Kupang antara masyarakat, LP2TRI dan Bupati Kupang. Pemerintah Pusat melalui BNPB dan BPBD Kabupaten Kupang pada tahun 2021 melalui RT dan RW telah mengambil data rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat untuk bisa mendapatkan bantuan.

Ketua DPD KNPI NTT John Liem mengatakan bahwa sejak tahun 2021 ketika pemgambilan data masyarakat, BNPB melakukan verifikasi terhadap data yang masuk untuk memastikan apakah benar masyarakat tersebut layak mendapatkan bantuan dana seroja atau tidak.

“Saat pengumpulan data masyarakat terdampak bencana, BNPB Menurunkan tim untuk melakukan verifikasi untuk semua, kadang-kadang ada masyarakat yang rumahnya sudah rusak sebelum badai seroja namun terkadang dimasukan sebagai rumah yang layak menerima bantuan dana seroja,”ujarnya.

Ia menyebut bahwa ada Juknis dari BNPB yang menyatakan bahwa rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akan dibantu tetapi dana yang cair sekitar tahun 2022 dan harus ada bukti kwitansi pembelian bahan bangunan dari toko.

“Terdapat Juknis dari BNPB bahwa rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan, sedang dan berat pasti mendapatkan bantuan namun harus menunjukan bukti kwitansi pembelian dari toko saat berbelanja,”ucapnya.

Dari kondisi tersebut dana bantuan telah kembali ke Kas Pemerintah Pusat seperti pernyataan Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa yang mengatakan bahwa ada dananya tapi tidak ada LPJ , Ia menyebut LPJ langsung dari Penerima bantuan dan dikirimkan ke BPBD Kabupaten Kupang lalu dilanjutkan ke BNPB sehingga ketika akhir tahun 2022 dan dianggap tidak dimanfaatkan maka dana tersebut otomatis kembali ke BNPB.

Baca juga :  Kamu harus tahu dan Kenal Sosok Politisi satu ini

“Kondisi ini akhirnya pernyataan Ketua LP2TRI mengatakan bahwa dan bantuan seroja tetapi tidak ada LPJ, padahal LPJ itu dari masyarakat yang menerima manfaat kemudian dikirimkan ke BPBD untuk diteruskan ke BNPB, sehingga ketika dana tidak dimanfaatkan maka otomatis dana bantuan seroja akan kembali ke rekening BNPB,”sebutnya.

Ia mengatakan bahwa Bupati Kupang Yos Lede tidak boleh dikaitkan dengan bantuan dana seroja sebab hal itu terjadi saat kepemimpinan Bupati sebelumnya sehingga masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap dihargai dan ketika ada dugaan korupsi maka wajib diusut tuntas.

“Bupati Kupang tidak tahu-menahu soal bantuan dana seroja sebab hal itu terjadi saat kepemimpinan Bupati sebelumnya, biarkan Bupati Kupang melaksanakan program prioritas bagi masyarakat, yang menyampaikan aspirasi tetap dihargai dan ketika ada korupsi silahkan dilaporkan,”bebernya.

Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Kupang agar menjaga keamanan dan ketertiban agar pembangunan bisa berjalan dengan baik, karena tanpa bantuan seroja masyarakat tetap hidup dengan mata pencahariannya.

“Kepada masyarakat Kabupaten Kupang mari jaga kedamaian dan ketertiban agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, tanpa bantuan masyarakat masih bisa bertani dan berkebun untuk menghidupi keluarga terutama ekonomi Kabupaten Kupang,”pungkasnya.(Bufen)