KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Jakarta, PG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya. dikutip dari Inews.id.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini. (*/PG).

 

Baca juga :  Audiensi Dengan PEPPSI, Gubernur NTT Siap Dorong Produksi Sapi di NTT