MPP Kota Kupang Kini Layani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menyediakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.

IKD merupakan versi digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui ponsel, sehingga masyarakat tidak lagi harus membawa KTP fisik dalam berbagai urusan administrasi. Melalui aplikasi IKD, warga dapat mengakses data kependudukan, Kartu Keluarga, informasi NIK, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Petugas Dukcapil yang bertugas di MPP Kota Kupang menjelaskan bahwa aktivasi IKD bisa dilakukan dengan cepat, hanya dengan membawa:

  • KTP-el fisik
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif

Warga cukup datang ke loket Dukcapil di MPP untuk melakukan proses verifikasi biometrik sebelum aplikasi bisa digunakan.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen MPP Kota Kupang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital. Dengan hadirnya aktivasi IKD, masyarakat semakin mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus repot membawa banyak dokumen fisik.

Baca juga :  Stop Bolak-Balik! Ada Bank NTT di MPP, Urusan Bayar Pajak hingga PDAM Tuntas Satu Pintu