Problematika SK NonJob Kepala BKPSDM Alor dan Absennya Langkah Hukum: Antara Diskursus Publik dan Kepastian Administratif, Opini Oleh: Evand Saiputa

Kalabahi, PG.com – Polemik mengenai dugaan SK NonJob terhadap  Kepala BKPSDM Kabupaten Alor Yerike Djobo, S.Sos yang disebut-sebut tidak ditandatangani oleh Bupati Alor Iskandar Lakamau, S.H.,M.Si, kembali mengemuka melalui kanal media sosial beberapa hari ini. Bahkan mendapatkan sorotan dan perhatian di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Alor. Fenomena ini menarik untuk dikaji melalui pendekatan administrasi publik dan hukum tata negara, mengingat isu kepegawaian merupakan domain yang memiliki mekanisme formal dan norma hukum yang ketat. Ironisnya, hingga hari ini tidak terdapat satu pun laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dapat menguji kebenaran fakta tersebut secara yuridis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai orientasi dari para pihak yang mempermasalahkannya.

Kaitannya dengan polemik tersebut, bahwa dalam perspektif teori Legal-Rasional Authority Max Weber, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan norma hukum, prosedur administratif, dan kewenangan formal. Sehingga Jika benar terdapat penerbitan SK Non-Job tanpa tanda tangan pejabat berwenang, maka hal tersebut merupakan dugaan penyimpangan administratif yang tidak dapat diselesaikan melalui ruang publik virtual. Sebaliknya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui instrumen legal yang tersedia.

Secara hukum, mekanisme pertanggungjawaban pejabat terhadap dokumen negara telah diatur secara jelas.

1. Pasal 263 KUHP yang mengatur sanksi terhadap pemalsuan surat, termasuk dokumen resmi negara, sehingga memberikan landasan bagi penyidikan apabila terdapat indikasi ketidakasahan tanda tangan atau isi dokumen.

2. Dalam ranah administrasi, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara wajib memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Pelanggaran terhadap ketiga unsur tersebut dapat diuji di peradilan administrasi.

3. Selain itu, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan kerangka etika dan disiplin bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang menerima mandat administratif.

Baca juga :  Wakil Bupati Alor Dan Uskup Agung Kupang Resmikan Gua Maria Mainang, Winaryo: Ini Merupakan Lambang Iman dan Harapan Bagi Masyarakat 

Melalui kacamata teori akuntabilitas publik (Behn, 2001), pejabat yang merasa dirugikan memiliki legitimasi penuh untuk melakukan koreksi melalui jalur institusional, bukan melalui opini viral. Ketika keberatan hanya berhenti sebagai konsumsi publik daring tanpa langkah hukum, maka hal itu memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan antara klaim kerugian dan tindakan korektif yang diambil. Dalam literatur governance, fenomena ini disebut sebagai symbolic accountability – tindakan yang tampak seperti bentuk pertanggungjawaban, tetapi tidak memiliki konsekuensi substantif.

Ruang media sosial memang dapat menjadi arena diskursus sebagaimana dijelaskan Habermas dalam Public Sphere Theory, namun ruang tersebut bukan locus untuk menguji keabsahan tindakan administratif negara. Kapasitas ruang digital hanya sebatas membangun persepsi, bukan memberikan putusan. Dengan demikian, respons yang lebih rasional adalah membawa polemik ini ke mekanisme hukum agar memperoleh kepastian.

Ketidakhadiran laporan resmi ke APH justru melemahkan substansi polemik itu sendiri. Tanpa proses verifikasi legal, narasi yang berkembang hanya menjadi spekulasi publik yang tidak memiliki landasan epistemik yang kuat. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, situasi ini berpotensi menciptakan distrust terhadap institusi, tanpa memberikan solusi korektif apa pun.

Dengan demikian, apabila benar terdapat dugaan bahwa Bupati tidak menandatangani SK Non-Job, maka langkah yang secara akademik, administratif, dan yuridis tepat adalah melaporkannya kepada APH atau menggugatnya melalui mekanisme PTUN. Selain memberikan kepastian hukum, tindakan itu juga memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan sesuai prinsip rule of law, akuntabilitas, dan transparansi.

Tanpa langkah formal tersebut, polemik di media sosial tidak lebih dari sekadar aktivitas retorik analogi tepatnya, ibarat membuang garam ke laut: ramai, tetapi tidak menghasilkan dampak institusional apa pun. Demikian sebuah opini yang di ulas oleh Evan J. Saiputa. (*Eka Blegur).