Pangdam Udayana Sebut 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Salah Satunya Perwira Dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Kupang, PG.com – Tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Pangdam IX di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,”ungkapnya.

Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,”ucapnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.(Dtk/Bufen)

 

 


Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca juga :  Limes Renewable Energy dorong transisi energi di Sumba : Temui Dua Bupati untuk dedieselisasi dengan Tenaga Surya

Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca