Part 2# Willybrodus Lay bangun MALL PELAYANAN PUBLIK di Kabupaten Belu | Pertama di Indonesia Timur

Apa itu Mall Pelayanan Publik? Mall Pelayanan Publik adalah sebuah tempat khusus/gedung yang disediakan Pemerintah agar masyarakat ketika mengurus berbagai hal ada di satu tempat sehingga cepat dan mudah.

Di dalam Mall Pelayanan Publik kita dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Nikah, BPJS, STNK, SIM, Ijin – Ijin lainnya dan semua yang berhubungan dengan administrasi di pemerintahan dengan mudah dan cepat.

Bayangkan.. Jika tanpa hadirnya Mall Pelayanan Publik, masyarakat biasanya akan mengalami hal – hal berikut: Bolak – Balik mengurus Administrasi di Pemerintahan Menguras Waktu & Tenaga saat mengurus berkas – berkas, apalagi untuk mereka yang tinggal jauh dari kantor – kantor pemerintahan. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan membutuhkan biaya bensin yang cukup membebankan

 

Baca juga :  Mengapa Harus Memilih Melkiades Laka Lena dan Jhoni Asadoma?