Kalabahi, PG.com – Fakultas Hukum Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi melaksanakan Kegiatan Pengabdian terhadap Masyarakat, penyuluhan hukum melalui Kemah Bakti Yudisial (KBY) Ke-6 tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh dosen dan mahasiswa fakultas hukum dengan thema mewujudkan masyarakat patuh hukum, kegiatan dilaksanakan selama 5 hari tertanggal 24-28 Oktober 2025 dan merupakan kegiatan program tahunan yang dilaksanakan setiap tahun, tahun ini kegiatan tersebut digelar di Desa Pura Timur, Desa Maru dan Desa Pura Selatan di Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diketahui, dalam kegiatan Kemah Bhakti Yudisial tersebut ada beberapa rangkaian kegiatan baik pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan oleh para dosen, mahasiswa bersama masyarakat di desa pura timur, salah satunya materi utama yakni Penyuluhan Hukum tentang Pelatihan Pembuatan Rancangan Peraturan Desa yang dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum, Setia Budi Laoepada, S.H., M.H bersama Tim menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal ini dilakukan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berbasis hukum, Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) dilaksanakan selama dua hari di Desa Pura Timur. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pemerintah Desa (Pemdes) serta perwakilan dari berbagai lembaga desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, masyarakat dan undangan lainnya.
Disaksikan, warga masyarakat desa pura timur terlihat antusias, mengenai pelatihan rancangan pembuatan peraturan desa (Perdes) menunjukkan berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelatihan ini fokus pada pemahaman teknis penyusunan Perdes, termasuk partisipasi masyarakat, dengan metode ceramah, diskusi, dan praktik langsung, seperti yang terjadi di Pura Timur. Hasilnya, peserta diharapkan mampu menyusun peraturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing.
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Ibrahim Pandu Sulla, S.H.,M.Hum, kepada wartawan media ini, Sabtu, (25/10/2025), bahwa untuk pelaksanaan Kemah Bhakti Yudisial ini ada beberapa materi yang kami sajikan yang kemudian terbagi di dalam dua bagian materi, ada materi utama dan juga materi pendukung, materi utama kami itu adalah pelatihan penyusunan rancangan peraturan Desa kemudian materi pendukung itu ada beberapa yang pertama ada hak kepemilikan atas tanah yang kedua ada penyuluhan hukum hak kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal yang ketiga ada pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang keempat ada penyuluhan hukum stop bullying yang akan dilaksanakan oleh teman-teman BEM, BLM dengan sasaran di SMA dan kemudian agenda yang terakhir itu ada sosialisasi Fakultas Hukum.
Sementara Kepala Desa Pura Timur yang diwakili oleh Sekretaris Desa Usil Seles Djasiban menyampaikan berkaitan dengan kegiatan di desa pura timur yakni salah satunya pembuatan rancangan peraturan desa dari fakultas hukum universitas tribuana kalabahi, pemerintah desa bersama masyarakat sangat berterimakasih dan sangat berpartisipasi baik untuk mengikuti kegiatan ini, sehingga kalau ada kegiatan kedepan kita bisa bertemu di tempat ini.
Disisi lain Sekretaris Desa berharap untuk penerimaan mahasiswa KBPM kami desa pura timur siap untuk menerima setiap tahun. Kemudian dalam kegiatan pelatihan pembuatan rancangan peraturan desa ia mengatakan bahwa sangat penting perlu adanya perdes yang menyangkut dengan biota laut wilayah atau lokasi untuk masyarakat bisa hidup dalam lahan yang berbeda, kemudian perdes kaitan dengan ternak agar kehidupan masyarakat tidak menimbulkan masalah sosial dan masalah hukum.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan tidak hanya mampu menyusun perdes dengan baik, tetapi juga dapat menginisiasi proses perencanaan partisipatif yang melibatkan masyarakat desa secara luas. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung desa agar lebih mandiri dalam pengelolaan urusannya berdasarkan aturan yang dibuat secara demokratis dan inklusif. (Eka Blegur).