Pemprov NTT Usul Pantar Dan 7 Daerah Otonomi Baru Ke Menteri Dalam Negeri

Kupang, PG.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pembentukan delapan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Usulan tersebut disampaikan Gubernur NTT Melki Laka Lena melalui surat dengan nomor 100.2/592/PEMKES bertanggal 1 Juli 2025.

Surat dengan perihal Pembentukan DOB itu ditandatangani Melki Laka Lena.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Rihi membenarkan mengirim surat tersebut kepada Mendagri di Jakarta. “Iya, benar. Seperti itu,” kata Doris Rihi ketika dikonfirmasi perihal surat dimaksud, Minggu (27/07/2025).

Mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini menjelaskan, surat itu dikirim setelah menerima kunjungan dari Raja Amanatun, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan 12 orang lainnya.

Adapun delapan DOB dimaksud, yakni:

1. Calon DOB Pantar di Kabupaten Alor

2. Calon DOB Kota Madya Maumere di Kabupaten Sikka

3. Calon DOB Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan

4. Calon DOB Amfoang di Kabupaten Kupang

5. Calon DOB Adonara di Kabupaten Flores Timur

6. Calon DOB Sumba Selatan

7. Calon DOB Sumba Timur Jaya

8. Calon DOB Pahunga Lodu di Kabupaten Sumba Timur.

Sejak tahun 2010, Pemprov NTT telah mengusulkan pembentukan 8 DOB.

Sebelumnya dijelaskan bahwa kunjungan beberapa Raja dan tokoh adat ke Pemprov NTT itu untuk menanyakan usulan pembentukan DOB.

Raja dan tokoh-tokoh adat tersebut bermaksud ingin berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya.

“Namun Pemerintah Provinsi NTT menyarankan untuk tidak perlu ke Jakarta karena Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Amanatun,” demikian isi surat tersebut dikutip dari media. POS-KUPANG.COM. (*Eka Blegur).

 

 

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Di 70 Ribu Desa