Setelah Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai 25 Miliar, Kejari Alor Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan Tersangka Lainnya 

Kalabahi, PG.com – Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor Tahun Anggaran 2021/2022 senilai Rp 25 Miliar. Kedua orang tersangka yang di tahan itu berinisial HD dan OD. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora S.H, saat menggelar jumpa pers pada senin (14/07/2025) malam.

Bangkit Simamora Menjelaskan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang tersebut berkaitan dengan pekerjaan pada tahun 2021 lalu dan dilanjutkan pembangunan pada tahap dua tahun 2022, dan berdasarkan dua alat bukti untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses selanjutnya ke tahap penuntutan.

“Untuk tersangka dua orang berinisial HS dan OD. HS bertindak selaku kontraktor pelaksana dan OD selaku staff administrasi atau bagian keuangannya. Untuk dua alat bukti yang kami gunakan yaitu adalah keterangan saksi dan juga alat bukti surat.” Ujar Kasi Pidsus.

Bangkit Simamora juga menyampaikan bahwa alat bukti surat itu sesuai ketentuan 184 KUHAP Junto 183 dan berupa bukti surat dari institut teknologi 10 November.

“Untuk nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1.205.003.776.00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). kemudian nanti akan dilakukan selanjutnya oleh auditor. nah kalau sudah di auditor berarti alat bukti suratnya bertambah nanti. Kemudian untuk proses selanjutnya terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka lain,” jelas Kasipidsus Sinamora. (*Eka Blegur).

Baca juga :  Demi Keadilan Anak Yang Baru Dilahirkan, Maria Tempu Jalur Hukum Dan Akan Lapor Anggota DPRD Alor F-Gerindra Ke Prabowo