Aksi GERAM Tolak Pembangunan Gedung DPRD Alor, Amon Djobo: Saya Sudah Kerja di Pemerintahan 43 Tahun, Lihat Saya Punya Jejak Langka, Saya Korupsi Tangkap Titik!

Ket Foto/Dok: TribuanaPos.

 

Kalabahi, PG.com – Beberapa tahun lalu sekelompok aktivis Gerakan Rakyat Alor Menolak (GERAM) melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD dan kantor Bupati Alor, Batu Nirwala, Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Alor – Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (9/2/21). Aksi demo Jilid II ini GERAM konsisten pada tuntutan aksi demo sebelumnya (26/1/21) yaitu menolak rencana pembangunan Gedung DPRD Alor baru.

Di kantor DPRD, GERAM menegaskan saat ini masyarakat Alor sedang digempur wabah Virus Corona atau Covid-19. Virus mematikan ini telah meneror tatanan kehidupan mulai dari psikologi, pendidikan hingga melemahkan ekonomi kerakyatan. Namun ditengah-tengah situasi ini pula, Pemerintah Daerah (Pemda) Alor dan DPRD justru bersepakat membangun Gedung DPRD baru dengan anggaran senilai Rp 25 Miliar.

Menurut GERAM rencana pembangunan Gedung DPRD baru saat ini belum tepat karena hal yang tidak urgen. Oleh karena itu ditengah situasi seperti ini, anggaran senilai Rp 25 Miliar mestinya difokuskan untuk penanganan wabah virus Corona, pemulihan ekonomi serta pembangunan infrastruktur dan sebagainya.

Salah seorang pendemo, Muhammad Yamin alias Yamin Masin dalam orasinya meminta kepada Pemda dan DPRD untuk fokus membangun pelayanan kemasyarakatan pada tiga pilar yaitu bagaimana mewujudkan Program Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar. “Kami menuntut agar pembangunan Gedung DPRD baru ditunda karena bukan hal prioritas. Sebab apakah dengan membangun Gedung DPRD semegah itu lalu rakyat Alor sudah bisa Kenyang, Sehat dan Pintar?,” tanya Yamin dengan nada tegas.

Penegasan yang sama juga disampaikan Aldi Mooy selaku Jenderal Lapangan dan Markus Kari. Mereka menilai Pemda dan DPRD seperti tidak lagi punya nurani. Pasalnya, ditengah kondisi keterpurukan ini akibat wabah Covid-19, Pemda dan DPRD justru mengambil suatu kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

Baca juga :  Ketua DPRD Alor Sampaikan Permohonan Maaf Atas Penggiringan Opini Yang Dilakukan Oleh Anggota Dewan dan Janji Tindaklanjuti Kasus Oknum Anggota Dewan Yang Diduga Hamili Perempuan

Dalam aksi ini, pendemo juga meminta kepada Pemda dan DPRD agar hentikan konflik baik sesama internal lembaga DPRD maupun DPRD dengan Pemda sebagai lembaga eksekutif. “Kami minta hentikan konflik para pejabat publik baik internal DPRD maupun terhadap eksekutif dan fokus pada pembangunan pelayanan kemasyarakatan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Alor Drs. Amon Djobo saat menerima aktivis GERAM sempat ‘adu mulut’ ketika berdialog di Ruang Kerjanya. Bupati Alor Amon Djobo juga tetap pada komitmennya bahwa rencana pembangunan Gedung DPRD baru tetap dilakukan dengan sistem multi years.

Bupati Alor mengatakan bahwa tahun ini dialokasikan Rp. 8,5 milyar. “Nanti tahun depan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sudah dipresentasikan dengan komisi yang berkenaan di DPRD, sehingga adik-adik jangan marah. Adik-adik silahkan mengawal proses pembangunan Gedung DPRD sehingga apabila terjadi indikasi penyelewengan anggaran silahkan dibawa ke ranah hukum untuk diproses,” tegas Amon Djobo.

“Saya sudah kerja di pemerintahan sudah 43 tahun, lihat saya punya jejak langka. Saya korupsi tangkap. Titik. Ini urusan pemerintah. Teman-teman punya gagasan, ide bagus. Kami terima,” tandasnya lagi. demikian dilansir dari media warta alor.com.

Pada kasus ini, selang beberapa tahun hingga Kejaksaan Negeri Alor melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 25 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea melalui Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto,.S.H.,M.H menjelaskan Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Baca juga :  Membangun Kolaborasi Untuk Alor Yang Lebih Maju: Ketua DPRD Bertemu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI 

Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ir. HMS. S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir. HMS. S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Benyamin, S.H.

Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.

Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Penahanan dilakukan pada pukul 20.00 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776.00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Kukuh Untuk Rakyat, Fraksi dan Kader Juga Simpatisan PDIP Bersatu Untuk Kota Kupang

Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan untuk diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*PG).