Anggota DPRD Deni Padabang Kritisi Persoalan Anggaran Belanja Pegawai Yang Terus Meningkat, Masalah Investasi Di Bank NTT, Tata Kelola Aset Daerah Yang Tidak Optimal Hingga Usul Perampingan OPD

Kalabahi, PG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029, Selasa (17/6/25) pagi. Sidang terhormat yang digelar di Gedung Nirwala, Kalabahi, ini dengan agenda penyerahan laporan hasil rapat gabungan komisi serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD.

Diketahui, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil Ketua I Yeremias Karbeka, dan Wakil Ketua II Usman Plaikari, serta dihadiri oleh Bupati Alor, Iskandar Lakamau, Sekda, para asisten, staf ahli, dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Alor.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan dokumen RPJMD, pimpinan sidang memberi kesempatan kepada para legislator untuk menyampaikan tanggapan, masukan, hingga kritik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Alor Fraksi Partai Nasdem, Deni Padabang menyampaikan tiga Isu pokok di sidang Paripurna DPRD kabupaten Alor dalam rangka Penyampaian laporan gabung Komisi tentang hasil pembahasan RPMJD Tahun 2025-2029.

Dalam Rapat Tersebut, Deni menyampaikan tiga pokok persoalan serius yang sedang di alami oleh masyarakat Kabupaten Alor, yakni persoalan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat, Masalah Investasi di bank NTT dan tata kelola aset daerah yang tidak optimal.

Anggota komisi III DPRD, Deni Padabang menyampaikan dengan kondisi keuagan Negara saat ini terjadi efesiensi anggaran dari pemerintah pusat tentunya akan berdampak juga pada daerah sehingga pemerintah daerah harus perhatikan persoalan efesiensi anggaran.

Dijelaskan Ketua Partai Nasdem Alor itu Bahwa pertimbangan efesiensi anggaran tentunya akan menjadi persoalan serius untuk daerah sehingga pemerintah harus siapkan solusi untuk membangun daerah.

“Daerah memiliki banyak aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak sehingga aset daerah yang tidak lagi digunakan oleh pemerintah bisa saja di lelang dan hasil dari pelelangannya. Pemerintah gunakan untuk membangun daerah sesuai kebutuhan masyarakat dari sisi SDM, Infrastruktur dan sarana prasarana,” ujarnya.

Baca juga :  Tata Kelola Dana Desa di Alor Bermasalah, Komisi I DPRD Gelar RDPU Dengan PAPDESI Dan Tenaga Ahli

Anggota DPRD Dapil 5 itu juga menyampaikan bahwa sampai pada tahun 2026 tidak ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maka pemerintah harus lakukan perampingan OPD sehingga mengurangi belanja pegawai dan pemerintah fokus pada pembangunan sesuai dengan visi dan misi yang telah di tetapkan. (PG/EB).