POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

Kebocoran data demi kebocoran data kembali terjadi. Korbannya bukan hanya satu atau dua institusi, melainkan mencakup kampus, BPOM, Kementerian Perhubungan, BNI, Pertamina, hingga TNI AL. Daftarnya terus bertambah, sementara publik semakin kehilangan kepercayaan bahwa data pribadinya benar-benar terlindungi.
Ironisnya, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar memastikan undang-undang itu ditegakkan?

Undang-undang tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif ibarat pagar tanpa penjaga. Aturannya ada, tetapi kepatuhan sulit dipaksa. Akibatnya, setiap kali terjadi kebocoran data, publik lebih sering disuguhi klarifikasi, permintaan maaf, dan janji evaluasi daripada proses penegakan yang tegas dan memberikan efek jera.
Pelindungan data pribadi tidak cukup hanya dengan memiliki regulasi. Negara membutuhkan institusi yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit kepatuhan, investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali data yang lalai. Tanpa itu, keamanan data hanya akan menjadi slogan, bukan kewajiban yang benar-benar dipatuhi.
Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Ketika data pribadi bocor, risikonya tidak berhenti pada penyebaran informasi semata. Data dapat dimanfaatkan untuk penipuan, rekayasa sosial (social engineering), pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. Kerugiannya nyata, tetapi akuntabilitas sering kali tidak terlihat.
Sudah saatnya pelindungan data pribadi tidak hanya berhenti sebagai norma hukum di atas kertas. Penegakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas yang jelas merupakan syarat mutlak agar UU PDP benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol bahwa Indonesia telah memiliki regulasi.
Sumber : Facebook.com/jsinambela
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Trending