Kerjakan Proyek APBN Puluhan Miliaran, Hak Warga Alor Timur Tidak Dibayar Oleh PT. Akas, PT. Tiga Dara, PT. Karya Baru Abadi dan PT. Karya Baru Kalisca, Komisi 3 DPRD Gelar RDP, Wakil Ketua Deni Padabang Minta Bupati Segera Panggil Pihak Terkait 

Kalabahi, PG.com – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Ernes Mokoni bersama Wakil Ketua Deni Padabang, Anggota Yupiter Moulobang, dan anggota komisi lainnya serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Yeremias Karbeka Gelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah warga dan Kuasa hukum warga masyarakat pemilik material golongan C. Burch, Jasa Angkutan dan Jasa sub Kontraktor, Marthen Maure, S.H, pada 03 Juli 2025 terkait masalah proyek jalan negara dan bangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang kemudian hak-hak masyarakat tidak diberikan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD, Deni Padabang mengatakan Proyek APBN puluhan milyar tidak berdampak pada pendapatan masyarakat alor timur, bayangkan ribuan meter kubik galian C yang dipakai untuk konstruksi jalan maupun bangunan pelengkap lainnya dibayarkan oleh pihak perusahaan hanya dengan kesepakatan yang tidak mencapai 1 milyar, penawaran yang diajukan perusahaan saat mengikuti proses tender khusunya harga galian C turut dipertanyakan.

“Kalau material batu dan pasir diambil perusahaan pada masyarakat alor timur saya yakin berdampak pada pendapatan masyarakat, Quary yang digunakan oleh perusahaan saat ini apakah sewa atau ada kesepakan lain dengan masyarakat sekitar, harus ditelusuri, saya yakin sebagai mantan konsultan penawaran pakai harga satuan dalam peraturan Bupati alor, kegiatan sosial apa yang telah diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat alor timur bagi saya tidak seberapa dengan keuntungan yang diterima oleh perusahaan,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Alor, Deni Padabang.

Dijelaskan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Deni Padabang, untuk itu saya meminta kepada bupati alor untuk segera memanggil pihak pihak yang telah mengijinkan perusahaan untuk menempatkan Quary di kali Noa maritaing kecamatan Alor Timur, saya tau bahwa ijin itu dari provinsi atas rekomendasi dari dinas lingkungan hidup untuk menempatan Quary disana, kontribusi perusahan kepada daerah apa, bayar pajak galian C kepada daerah itu kewajiban dan nilai tersebut hanya dititipkan oleh negara pada pada item pekerjaan yang menggunakan Galian C, perhitungan harga satuan setiap item pekerjaan yang menggunakan galian C sudah termasuk Pajak, contohnya harga satuan pasir itu harga dasar tambah ongkos angkut tambah pajak Galian C, kenapa ini penting untuk segera diselesaikan karena ada pengaduan dari masyarakat di Alor Timur, mereka merasa tidak ada keadilan yang yg mereka rasakan disana.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, pada dokumen penyampaian aspirasi masyarakat mengenai hak pemilik material golongan C dengan PT. Akas, PT. Tiga Dara, PT. Karya Baru Abadi dan PT. Karya Baru Kalisca serta hak buruh, jasa angkutan dan hak sub kontraktor dengan PT. Akas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Alor yang disampaikan oleh Kuasa hukum warga masyarakat pemilik material golongan C. Burch, Jasa Angkutan dan Jasa sub Kontraktor, Marthen Maure, S.H, bahwa eksistensi suatu proyek dalam hal ini proyek pembangunan Jalan Negara ruas Taramana-Maritaing dan proyek pembangunan Bendungan Padang Panjang itu tidak hanya oriertasi pada fisik pembangunan, tetapi juga berdampak dan berkontribusi bagi ekonomi masyarakat di dan sekitar pekerjaan fisik proyek itu terlaksana (multiplier effect).

Sebab ada partisipasi nyata warga masyarakat dalam menyukseskan kedua pembangunan dimaksud. Wujud partisipasi masyarakat setempat terhadap kedua jenis pembangunan yang bersumber dari APBN itu ialah masyarakat menyediakan material golongan C dan air, serta menyediakan jasa Tukang/Buruh, jasa angkutan dan jasa sub kontraktor. Tentunya setiap bentuk partisipasi masyarakat tersebut terakomodir sebagai satu kesatuan komponen belanja yang sangat mendongkrak besaran APBN yang dibahas dan ditetapkan Pemerintah dan DPR Republik Indonesia – hingga mencapai puluhan miliar rupiah bagi kedua jenis proyek pembangunan tersebut.

Wujud partisipasi warga masyarakat atas kehadiran pembangunan Jalan Negara dan Bendungan Padang Panjang tersebut antara lain melalui kontribusi material golongan C (baik sebagai pemilik tanah hak ulayat yang ditambang material golongan C maupun warga masyarakat pengumpul material golongan C), jasa Tukang/buruh, jasa angkutan dan jasa sub kontrak pekerjaan fisik. Hasil partisipasi warga masyarakat dengan pemerintah dan Perusahan -perusahan sebagai pelaksana proyek Pembangunan adalah ada yang sudah selesai terbangun dan ada yang sedang menunju proses finalisasi pekerjaan-yang pelaksanaannya masing-masing sesuai tahun anggaran berjalan.

Realisasi pelaksanaan Proyek pembangunan Jalan Negara ruas Taramana Maritaing yang dikerjakan oleh PT.AKAS, PT.TBA dan PT.Karya Baru Calisca dalam APBN Tahun Anggaran 2023/2024, dan PT.Tiga Dara dalam APBN Tahun Anggaran 2012/2013, serta proyek pembangunan Bendungan Padang Panjang oleh PT.Tunas Baru Abadi. Bahwa walapupun proyek pembangunan sudah berhasil terbangun dengan ‘mengharumkan nama perusahaan dan pemerintah, namun proyek yang sudah final proses maupun yang sedang dalam proseses finalisasi hingga legalitas adminitrasi berupa Provisional Hand Over (PHO) dan legalitas fisik pekerjaan melalui Final Hand Over (FHO) itu sudah dan ada yang akan menyisikan permasalahan yang merugikan hak warga masyarakat yang ikut berparsipasi dan berkontribusi keberhasilan pembangunan tersebut.

Sejumlah persoalan yang telah dan akan merugikan warga masyarakat pemilik material golongan C, jasa Tukang/buruh, jasa angkutan dan jasa sub kontraktor, diuraikan sebagai berikut:

PT.ANUGRAH KARYA AGRA SENTOSA (PPT.AKAS):

Baca juga :  Dua Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

PT.AKAS dalam pekerjaan proyek pembangunan Jalan Negara ruas Taramana Maritaing (Lantoka – Maritaing) Tahun Anggaran 2023/2024 APBN dalam penganggarannya itu diperkirakan 272.000 M³ material golongan C. Untuk kebutuhan material tersebut, PT.AKAS telah menambang/mengambil material golongan C hak milik masyarakat secara komunal adat dan secara warga masyarakat – perorangan, yaitu:

MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU INUKU DAN SUKU KAELESA YANG TANAH ULAYATNYA DITAMBANG:

1. Kali Noa merupakan titik temu tanah hak ulayat Suku Inuku dan tanah hak ulayat Suku Kaelesa yang terbangun menurut Hukum Adat yang berlaku, karenanya Kali Noa menjadi milik bersama Suku Inuku dan Suku Kaelesa sejak ribuan tahun sebelun NKRI dibentuk tahun 1945. Kali Noa sebagai hak ulayat suku Inuku dan Suku Kaelsa itu telah didukung oleh PT.AKAS dalam Surat Kesepakatan tertanggal 28 Juni 2024 di dengan mengetahui Camat Alor Timur dalam penyelesaiain di Kantor Kecamatan Alor Timur.

2. PT.AKAS mulai melakukan penambangan/pengambilan material golongan C berupa Batu, Pasir dan kerikil di tanah berair di Kali Noa Desa Maritaing sejak sekitar Bulan Agustus 2023 hingga bulan Pebruari 2025 di Kali Noa sebagai areal tambang.

3. Perbuatan PT.AKAS yang secara sepihak melakukan penambangan/pengambilan material golongan C di Kali Noa tersebut telah merugikan hak masyarakat adat Inuku dan Kaelesa, juga telah merusak titian tanggul penahan banjir sepanjang 200 meter, serta melakukan penyerobotan tanah hak milik warga masyarakat untuk arus mobilasasi angkutan PT.AKAS tanpa ganti untung. Karenanya masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa telah menutup pintu masuk areal tambang dan melaporkan kepada pemerintah Kecamatan Alor Timur untuk diselesaikan.

4. Pada tanggal 28 Juni 2024 telah dilakukan rapat penyelesaian oleh Camat Alor Timur dengan membuat surat kesepakatan tertanggal 28 JUNI 2024: 1) PT.AKAS/Pihak Pertama mendukung bahwa tanah Kali Noa adalah hak ulayat Suku Inuku dan tanah hak ulayat Suku Kaelesa. 2) Pihak Pertama sepakat/setuju membayar semua jenis material dengan harga yang akan disepakati pada tanggal 4 Juli 2024. 3) Hak Dorliance Yakoba Luase akan dibayar Pihak Pertama yang besaran nilai keuangannnya akan disepkatai pada tanggal 4 Juli 2024. 4) Atas etiket baik Pihak Pertama tersebut, warga masyarakat adat suku Inuku dan Kaelesa membuka pintu palang di jalan masuk Kali Noa. 5) Apabila Pihak Pertama mengingkari point 2 dan 3 diatas, maka Lokasi dipalang kembali dan proses hukum pidana dan perdata.

5. Warga masyarakat adat Inuku dan suku Kaelesa telah melaksanakan butir ke 4) yaitu sudah membuka pintu palang, tetapi PT.AKAS tidak melaksanakan butir 2) dan 3) Kesepakatan tertanggal 28 Juni 2024 tersebut tidak dilaksanakan oleh PT.AKAS, maka warga masyarakat suku Inuku dan Suku Kaelesa kembali menutup pintu masuk areal tambang di Kali Noa.

6. Pemerintah Kabupaten melalui Pj. Bupati mengambil persoalan tersebut, sehingga pada tanggal 2 Agustus 2024, bertempat di rumah Jabatan Bupati dilakukan rapat penyelesaian yang kedua dan melahirkan hasil kesepakatan, bersepakat: 1) Nomrmalisaasi Sungai Noa yang akan disepakatai PT.AKAS dengan warga masyarakat adat suku Inuku dan suku Kaelesa. 2) Pembangunan Listrik dari jalan raya ke Noa/Benduangan. 3) Pembayaran harga material per retase, yaitu RP.17.000/ret yang dibayar secara tunai dan seketika. Atas dasar kesepakatan itu, maka warga masyarakat membuka pintu masuk areal tambang dan PT.Akas melanjutkan pertambangan/pengambilan material golongan C.

7. PT.AKAS kembali tidak melaksanakan ketiga butir kesepakatan tersebut pada Berita Acara tertanggal 2 Agustus 2024, maka warga masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa kembali memasang tanda larangan di pintu masuk areal tambang.

8. Pada tanggal 05 Oktober 2024 Camat Alor Timur, Kapolsek Alor Timur dan Danramil Alor Timur kembali menyelesaiakan permasalahan tersebut dengan hasil sebagai berikut:

1. Pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024 Pihak Kedua menerima harga material berupa batu dan pasir sebanyak 5.801,06 M³ (batu: 3.379,61 M³ dan pasir 2.421,45 M³) yang sudah dipergunakan Pihak Pertama sejumlah Rp.98.618.018,99. 2) Selambat-lambatnya tanggal 28 November 2024, Pihak Pertama akan memberikan/menjelaskan mengenai jumlah kubikasi setiap material yang sudah diambil dari Kali Noa, berupa Jumlah kubikasi Batu Pasang dan material lainnya yang sudah diambil dari Kali Noa, termasuk Jumlah kubikasi Batu bulat yang sudah diambil dari Kali Noa dan diproses menjadi batu pecah sejumlah 7.643,61 M³ yang sudah dipergunakan sesuai Daftar yang dishare melalui washap Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan yang akan diambil lagi untuk kebuthan batu pecah, batu pasang, pasir dan material lainnya. Selanjutnya dilakukan perhitungan bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal 28 November 2024. Apabila terdapat selisih angka materil batu dan pasir yang sudah dipergunakan, maka angka selisih itu masuk dalam angka kubikasi/řetase yang akan dijelaskan dengan data (excel), dan apabila terdapat selisih angka yang menjadi hak Pihak Kedua, maka akan dilakukan perhitungan dan kesepakatan harga.

2. PT.AKAS sudah melakukan cidra janji 3. EFENDY/GS PT.AKAS diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan;

4. Harga Rp.17.000/ret adalah tidak adil dan Harga retase adalah bertentangan dengan Keputusan Bupati Alor Nomor: 290/HK/KE P/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Alor Nomor: 219/HK/KEP/2022 tentang Penetapan Standar Harga Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Alor, dalam Lampirannya: Standar Harga Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dimana didalam produk hukum tersebut tidak disebutkan harga sertase tetapi harga kubikasi

Baca juga :  Mahasiswa KBPM Untrib Berdayakan Masyarakat Desa Tubbe Melalui Pelatihan Pengelolaan Jambu Mente, Hasilkan Produk Unggulan Bernilai Ekonomi

5. Oleh karena PT. AKAS telah ingkar janji, maka harga Rp.17.000/ret menjadi batal demi hukum sesuai amanat Pasal 1243 KUHPerdata, serta ada dugaan tindak pidana penipuan oleh sdra.EFENNDY dan sdra. ERWIN yang diduga menghilangkan sisa harga Rp. Rp.28.618.018, sehingga kesepakatan harga terdahulu tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat lagi PT.AKAS dengan kedua warga masyarakat hukum adat Inuku dan Kaelesa yang pernah membuatnya (Null and void).

Sedangkan dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh sdra. EFENDI dan sdra. ERWIN akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, maka harga baru yang disepakatai adalah disesuaikan dengan Keputusan Bupati tersebut, yaitu Batu Kali Rp.200.000/kubik dan Pasir Rp.125.000/kubik dikurangi pajak 20% per kubik (sesual Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dibagi 2 (dua), yaitu 50% unuk PT.AKAS dan 50% untuk warga masyarakat suku Inul u dan suku Kaelesa.

6. Material golongan C yang sudah ditambang/diambil PT.AKAS adalah terdiri dari 2 (dua) Tahap, yaitu Tahap Pertama: sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan sebelum banjir bulan Januari 2024 dan Tahap Kedua: sejak setelah banjir bulan Januari 2024 Pebruari 2025. Alasan dibagi menjadi 2 tahap ialah karena saat datang banjir beberapa kali pada oulan Bulan Desember 2023, bulan Januari bulan Maret 2024 dan bulan Januari 2025 membuat areal penambangan/pengambilan bahan galian golongan C oleh PT.AKAS sejak bulan Agustus 2023 itu telah terisi kembali dengan bahan galian golongan C yang baru, karena itu perhitungannya sebagai berikut:

a. Tahap Pertama bulan Agustus 2023 sampai sebelum banjir bulan Januari 2024: Total kubikasi semua “Matrial golongan C yang ditambang/diambil PT.AKAS, yakni Lebar areal 16 meter x Panjang areal: ± 1290 meter = ± 20.640 M² x + 2 meter kedalaman areal yang ditambang = +41.280 M³;

b. Tahap Kedua: setelah banjir bulan Januari 2024 sampai bulan Pebruari 2025: Total kubikasi matrial golongan C yang ditambang, yakni lebar + 14 meter x Panjang yang ditambang +1200 me ter = + 16.800 M² x + 1,50 meter kedalaman areal yang ditambang = + 25.200 M². Maka Total Kubikasi Matrial yang sudah diambil PT.AKAS di Kali Noa + 41.280 M³ + Rp.25.200 M³ = 66.480 M³ 5.801,06 M³, yaitu batu: 3.379,61 M³ dan pasir: 2.421,45 M³ yang sudah dibayar sisa Rp.28.600.000 lebih hilang alias tidak dibayar, tersisa 60.678,94 M³ x 20% Pajak hasil bersih dibagi dua (50% untuk PT.AKAS dan 50% untuk warga masyarakat adat suku Inuku dan suku Kaelesa.

7. Apabila PT.AKAS menunjukan etiket baik, yaitu dengan benar mengakui kesalahan bahwa telah mengingkari kesepakatan-kesepakatan yang ada dan telah menghitung secara benar seluruh material golongan C yang sudah ditambang/diambilnya dari kali Noa dan telah membayarnya, maka:

8. Warga masyarakat suku Inuku dan Kaelesa memberikan toleransi kepada PT.AKAS untuk mengambil Material golongan C di Kali Noa sampai dengan akhir Maret 2025. Apabila PT AKAS masih membutuhkan material golongan C di Kali Noa, maka PT.AKAS dan warga masyarakat suku Inuku dan Kaelesa membuat surat kesepakatan baru. Apabila sampai dengan akhir bulan Maret 2025, belum ada kesepakatan untuk mengambil lanjut maretial golongan C di Kali Noa, maka warga masyarakat suku Inuku dan Kaelesa menutup pintu masuk areal tambang material golongan C di Kali Noa dan Pintu Masuk Basecamb PT.AKAS di Noa- Maritaing hingga adanya pembuatan kesepakatan baru.

9. Warga masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa memberikan keringaanan harga, yaituPT.AKAS hanya membayar 40% harga per kubik batu dan 40% harga pasir per kubik pasir kepada warga masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa, sedangkan 60% harga per kibuk kedua jenis material golongan C menjadi hak PT.AKAS, Besaran hak warga masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa tersebut dibayar PT.AKAS secara tunai dan seketika 2 hari ternitung tanggal surat kesepakatan.

10. Warga masyarakat Suku Inuku dan suku Kaelesa membuka kedua tanda larangan/palang pintu masuk di basecamb di Noa dan lokasi Tambang material golongan C di Kali Noa setelah PT.AKAS lunas membayar harga material golongan C yang menjadi hak warga masyarakat suku Inuku dan suku Kaelesa.

B. WARGA MASYARAKAT PENGUMPUL MATERIAL GOLONGAN C:

1. PT.AKAS telah mengambil materialan golongan C milik 62 orang warga masyarakat di Kobra Desa Tanglapul Timur, di Damalupa dan di Kaepera Desa Tanglapui dengan kesepakatan harga Rp.300.000/ret.

2. Besaran kubikasi dari masing-masing warga masyarakat pemilik mataerila golongan C adalah sebagaimana terbaca dalam Tabel dibawah ini.

3. Jumlah Warga masyarakat pemilik material golongan C tersebut dalam tabel sebanyak 62 orang maupun ada yang belum melaporkan nama beserta jumlah retase adalah semuanya belum terbayar. Masing-masing kubikasi Materilal milik warga masyarakat tercatat dalam buku ret yang akan dijelaskan oleh sdra. EDISON TULIMAU selaku Sub Kontraktor. C.

WARGA MASYARAKAT JASA ANGKUTAN:

1. PT.AKAS juga telah menggunakan jasa angkutan dari sdra. EDISON TULIMAU untuk mengakut material golongan C berupa batu dan pasir dari lokasi pengumpulan warga masyarakat ke lokasi pekerjaan dari 3 orang sub kontraktor, yatu sdra. Diris Banik, Sdra. Rudi Nawa dan sdra. Benyamin Tangkupera.

Baca juga :  Dewan Desak Pemkot Kupang Gencar Sosialisasikan Bahaya Rabies di Warga

2. Perhitungan besaran angkutan adalah Rp.250.000 per ret. Jumlah retase jasa angkutan disesuaikan dengan Julah retase material golongan C milik warga masyarakat yang diangkut.

WARGA MASYARAKAT SUB KONTRAKTOR:

Sub Kontraktor atas nama Edison Tulimau, sdra. Doris Banik, sdra. Rudi Banik dan sdra Benyamin Tangkupera mendapat pekerjaan subkon dari PT.AKAS melalui pelaksana atas nama MARDIONI dan MARDIANTO dan kawan- kawan. Dimana hak warga sub Kontraktor tersebut belum terbayar, sehingga hak warga pemilik material golongan golongan C dan jasa Angkutan juga terbayar.

WARGA MASYARAKAT TUKANG/BURUH:

Bahwa oleh katrena PT.AKAS belum membayar hak Sub Kontraktor atas nama Edison Tubulau, sdra. Doris Banik, sdra. Rudi Banik dan sdra Benyamin Tangkupera, maka hak-hak para Tukang/Buruh juga belum terbayar. Masing- masing sub kontrak memiliki tukang sebanyak puluhan orang. Bahkan ada aitem pekerjaan pengecoran bahu jalan oleh Jemaat Kepas Kaepera, namun jemaat tidak dilibatkan dalam perhtitungan voleme pekerjaan yang dikerjakan, jemaat hanya diserahkan bahan bangunan gedung geraja.

WARGA MASYARAKAT PEMILIK LAHAN SEWA DAN PEMILIK TANAH PENGGALIAN MATERIAL:

a. PT.AKAS telah bersepakat dengan SIMSON MOTELA dalam Surat Perjanjian Sewa Lahan tertanggal 24 Oktober 2024, dengan tenggang waktu sewa terhitung tanggal 24 Oktober sampai dengan tanggal 24 Januari Januari 2025 dengan uang sewa sebesar Rp.8.000.000 atau Rp.2.667.000 per bulan. Artinya tiap 3 (tiga) bulan adalah Rp.8.000.000. Dimana 3 (tiga) bulan tersebut, yaitu 24 Oktober 2024-24 Januari 2025 sudah dibayar melalui rekening BRI Nomor: 0278-01-081796-50-6 atas nama Paulus Palendra Motela. Sedangkan terhitung tanggal 25 Januari 2025 – sekarang tanggal 3 Juli 2025 dan atau sekitar 5 bulan. Dengan demikian PT.AKAS masih terhutang Rp.13.335.000 (5 bulan x Rp.2.667.000).

b. PT.AKAS melakukan pelebaran jalan di Tanjung Kulamang diatas tanah bersetipikat milik LODIA MALESE dan SIMSON MOTELA. Pelebaran jalan dengan ukuran, yaitu panjang + 130 m X lebar + 26 m (10 m +40 m+ 30 m: 3=26) = 3.380 M². Dengan demikian PT. AKAS harus memmayar harga luasan tanah: 3.3380 M² X Rp.500.000 = Rp.1.690.000.000.

II. PT. TIGA DARA, PT.TUNAS BARU ABADI DAN PT. KARYA BARU CALISA:

1. Untuk pekerjaan proyek pembangunan Jalan Negara ruas Taramana – Lantoka oleh PT.Tiga Dara, PT.Tunas Baru Abadi, PT.Karya Baru Calisa dan Pembangun Bendungan Padang Panjang oleh PT.Tunas Abadi, maka ketiga Perusahaan tersebut telah menanbang/mengambil material golongan C berupa batu dan tanah urug di tanah yang disebut PILANG bagian dari tanah Lantok alias Lantentuk hak ulayat sub suku Tambalo di Desa Padang Padang Panjang.

Kronologis dan penambangan/pengambilan besaran kubikasi material golongan C oleh ketiga Perusahan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

a. PT.TIGA DARA:

1) PT.Tiga Dara telah sepihak menambang/mengambil tanah urug dan batu diatas persil tanah PILANG hak masyarakat adat sub suku Tambalo di Desa Padang Panjang untuk pekerjaan Jalan Negara sekitar Tahun Anggaran 2012/2013.

2) Jumlah kubikasi Material Golongan C yang telah ditambang dan diambil PT.Tiga Dara adalah dalam areal tanah dengan ukuran Panjang ± 60 meter X lebar + 25 meter X tinggi 20+ meter = 30.000 M³. Jumlah kubikasi tersebut belum dilakukan pembayaran

c. PT. KARYA BARU CALISA: 

1. PT.Karya Baru Kalisca telah sepihak menambang/mengambil tanah urug dan batu di atas persil tanah PILANG hak masyarakat adat sub suku Tambalo di Desa Padang Panjang untuk pekerjaan Jalan Negara Tahun Anggaran 2023/2024, namun PT. Karya Baru Kalisca belum bersepakat dengan Kepala Sub Suku dan warga masyarakat adat sub Suku Tambalo.

2. Jumlah kubikasi Material Golongan C yang telah ditambang dan diambil PT.Tiga Dara adalah dalam areal tanah dengan ukuran Panjang + 40 meter X lebar + 25 meter X tinggi 20+ meter = 20.000 M³. Jumlah kubikasi tersebut belum dilakukan pembayaran.

2. Penentun Harga Kubikasi Matrial yang sudah diambil PT.Tiga Dara, PT.TBA dan PT.Karya Baru Calisca di Tanah Pilang sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas adalah berlaku Keputusan Bupati Alor Alor Nomor 290/HK/KE P/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Alor Nomor: 219/HK/KEP/2022 tentang Penetapan Standar Harga Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Alor, dalam Lampirannya: Standar Harga Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sehingga harga batu gunung adalah Rp.200.000 per kubik dan tanah urug Rp. 125.000 per kubik. 3. Jumlah kubikasi yang di tambang/diambil masing-masing Perusahan tersebut X 20% Pajak dan hasil bersih dibagi dua (50% untuk masing-masing perusahaan tersebut dan 50% untuk warga masyarakat sub suku Tambalo.

Kuasa hukum warga masyarakat pemilik material golongan C. Burch, Jasa Angkutan dan Jasa sub Kontraktor, MARTHEN MAURE, S.H. Bahwa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum yang terhormat ini warga masyarakat memohon kepada Komisi III DRPD Kabupaten Alor agar meminta Kempat Pimpinan Perusahan tersebut menjelaskan dan membayar seluruh hak warga masyarakat tersebut diatas dengan terlebih dahulu dilakukan perhitungan bersama secara objektif atas dasar kebenaran fakta, kejujuran dan keadilan. Warga masyarakat tetap berada di kantor DPRD Kabupaten Alor hingga adanya Pembayaran hak-hak tersebut. (PG/Eka Blegur).