Masyarakat Di Desa Lembur Tengah Minta Ernes Mokoni Perjuangkan Pemekaran Kecamatan dan Desa, Respon Cepat, Komisi I DPRD Gelar Rapat Bahas Pemekaran Bersama Pemerintah 

Kalabahi, PG.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frinto Mokoni, S.Sos, melakukan kegiatan Reses di Desa lembur Tengah, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, dalam melakukan kegiatan reses itu, masyarakat menyambut baik dan menyampaikan sejumlah kebutuhan terhadap Anggota DPRD Ernes Mokoni.

Ernes Mokoni yang juga sebagai Ketua Fraksi PKB mengatakan, pada saat melakukan dialog, masyarakat mengusulkan agar yang pertama jumlah jiwa di desa lembur tengah itu kurang lebih ada 1500 jiwa sementara di atas hanya ada satu SD yaitu yang kekurangan guru PNS, sedangkan siswa begitu banyak maka masyarakat minta untuk mengusulkan perlu ada SD Negeri lembur tengah itu yang pertama.

“Yang kedua SMP lembur tengah itu kekurangan tenaga pendidik khususnya PNS maka itu mereka juga minta untuk penempatan guru-guru maka SD, SMP di atas itu perlu ada penempatan guru,” ungkap Sekretaris PKB, Ernes Mokoni Kepada wartawan media ini, Rabu, (19/03/2025) di ruang kerjanya.

Anggota DPRD Dua periode, Ernes Mokoni, Kemudian Pustu lembur tengah itu juga, masyarakat kurang lebih 1500 jiwa sementara di atas hanya ada satu pustu dan tenaga medis juga hanya satu saja yang berikut tenaga kesehatan alat-alat kesehatan alat-alat kesehatan juga sudah kurang bahkan infus saja rusak, Coba bayangkan itu Jadi mereka minta kalau bisa peningkatan status pustu menjadi Puskesmas dan bertengah yang wilayah pelayanannya itu ada di 5-6 desa di Alor Tengah Utara di sekitar situ.

“Sementara yang berikut mereka juga mengusulkan agar ada kacamatan di atas, artinya pemekaran Kecamatan, jadi ada sekian desa yang di atas ada 6 bahkan sampai 7 desa di atas itu kemarin dalam reses ketua BPD Pemerintah desa dan masyarakat mengusulkan untuk harus ada pemekaran Kecamatan,” pungkasnya.

Baca juga :  Perluas Jiwa Marhaenisme di NTT, GMNI Kukuhkan 164 Anggota Baru

Demikian, Ketua Komisi III DPRD, Ernes Mokoni, Nah hal ini sama juga di desa tanglapui Kecamatan Alor Timur itu masyarakat minta untuk pemekaran Kecamatan, pemekaran Kecamatan dan juga pemekaran desa jadi mereka usulkan itu kolana Selatan pemekaran desa habis itu Desa tangapui juga pemekaran desa dan terakhir itu Kecamatan di Alor Timur itu perlu dimekarkan satu kecamatan lagi khususnya 5 desa yang ada di Gunung itu mereka minta seperti itu.

“Tujuan dari pemekaran Kecamatan ini untuk mendekatkan pelayanan sebab apa ibukota Kecamatan Alor Timur ada di maritaing, sementara masyarakat 5 desa di atas maupun Padang Panjang Bagaimana tanglapui Timur itu kalau kegiatan di Kecamatan mereka sampai ke maritaing panjang jaraknya, jalan sangat jauh, sehingga mereka minta untuk kalau bisa harus ada pemekaran Kecamatan supaya mendekatkan pelayanan berjalan,” imbuhnya.

Anggota DPRD Ernes Mokoni menegaskan bahwa ini tentu kita akan sampaikan kepada pemerintah dan juga teman-teman di DPR khususnya komisi 1 untuk merespon aspirasi dari rakyat ini, begitu, masyarakat mengharapkan untuk ada pemekaran desa dan Kecamatan maka pemerintah dalam hal ini komisi 1 dan juga Dinas PMD, bersama beberapa lembaga terkait sudah harus merumuskan agar ini masuk dalam program pemerintah kira-kira seperti itu.

Berdasarkan usulan pemekaran oleh masyarakat, hal ini mendapatkan perhatian serius dari komisi yang membidangi untuk dibahas lebih lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Alor yang membidangi lansung Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Pemberdaya Masyarakat Desa, dalam pertemuan itu membahas tentang kebutuhan pemekaran desa dan perampingan organisasi pemerintahan khususnya kelurahan, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I, Sulaiman Singh, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga :  Beri Materi Pada Pembekalan KBPM Untrib Kalabahi, Alfi Diana Saldika: Branding Produk Lokal Dengan Identitas Unik Untuk Menjangkau Pasar Global

Sulaiman Singh menyampaikan dirinya bersama anggota komisi melakukan rapat kerja dengan dinas pemberdayaan masyarakat kemudian dari organisasi pemerintahan Setda sama tata pemerintahan, jadi 3 Lembaga ini kita undang datang itu dalam rangka untuk pembahasan tentang banyaknya keinginan dari beberapa wilayah di kecamatan yang menghendaki adanya pemekaran, pemekaran desa khususnya pemekaran desa

“Jadi dua topik pemekaran desa sama yang satu lagi itu menyangkut dengan perampingan perampingan kantor, nah perampingan dari dinas kantor ini difokuskan pada perampingan kelurahan-kelurahan, jadi kalau untuk pemekaran desa itu sepanjang memenuhi syarat jumlah KK ya minimal 200, minimal 200 KK itu memenuhi syarat bisa diproses untuk memenuhi sebuah desa baru karena itu kan ada peraturannya, ujarnya kepada wartawan media ini, diruang kerjanya Rabu, (19/03/2025). (PG/EB).