Mau urus PKH, KIS dan BANSOS ayo ke MPP Kota Kupang

Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kian mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan sosial dan administrasi pemerintah. Berlokasi di Kantor DPMPTSP Kota Kupang, Jl. Timor Raya No. 124, fasilitas terpadu ini menjadi pusat layanan satu pintu yang mudah dijangkau masyarakat.

Inovasi pelayanan ini merupakan bagian dari konsep Beres dan Pasti (BESTI) yang digagas Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta

Salah satu layanan yang paling banyak disambangi adalah Loket Dinas Sosial (Dinsos). Melalui loket ini, warga dapat melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengurus Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis, serta berbagai jenis bantuan sosial lainnya. Seluruh proses dilakukan tanpa birokrasi berbelit dengan pendampingan operator hingga selesai.

Inovasi pelayanan ini merupakan bagian dari konsep Beres dan Pasti (BESTI) yang digagas Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta. Melalui konsep tersebut, seluruh layanan dipusatkan dalam satu area agar masyarakat tidak perlu berpindah tempat untuk mengurus dokumen berbeda.

“Konsepnya sederhana. Contohnya warga yang mengurus NIK bermasalah untuk Bansos atau mengurus SIM dengan BPJS yang belum aktif, bisa langsung diselesaikan di satu tempat,” ujar Andre Otta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan, kehadiran MPP menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi Pemerintah Kota Kupang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, efisien, dan nyaman.

Dengan fasilitas, sistem antrean yang ringkas, dan layanan yang kian lengkap, MPP Kota Kupang kini menjadi pusat administrasi andalan warga dalam mengurus kebutuhan sosial maupun dokumen kependudukan.

Baca juga :  Silahturahmi Gubernur NTT Dengan Uskup Agung Ende: Fokus Pada Pembangunan Berkelanjutan