POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

Apakah Anda pernah merasa jantung berdegup kencang saat melihat rompi hijau neon polisi di ujung jalan? Jika ya, kemungkinan besar ada dokumen kendaraan Anda yang bermasalah, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa (expired).
Banyak pengendara yang menyepelekan masa berlaku SIM. Padahal, berkendara dengan SIM mati bukan hanya soal melanggar hukum, tapi bisa memicu perilaku berbahaya di jalan raya.
Fenomena yang sering terjadi di jalanan kita sangat memprihatinkan. Hanya karena takut ditilang akibat SIM mati, pengendara sering kali melakukan tindakan nekat saat melihat razia polisi.

Ada yang mendadak putar balik melawan arus, ada yang tancap gas menerobos barikade, hingga berbelok tajam tanpa lampu sein. Akibatnya fatal. Tidak sedikit kasus kecelakaan terjadi justru karena upaya menghindari tilang ini. Pengendara motor terjatuh, menabrak pengendara lain yang tidak bersalah, atau bahkan mencelakai pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Bayangkan, niat hati ingin hemat menghindari denda tilang, malah harus keluar biaya besar untuk pengobatan rumah sakit dan ganti rugi kerusakan kendaraan. Rugi berkali-kali lipat, bukan?
Daripada dihantui rasa was-was setiap kali berkendara, lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mengurus legalitas berkendara Anda. Pemerintah Kota Kupang kini memberikan kemudahan akses pelayanan.
Anda bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi berikut:
Jangan bayangkan proses yang rumit. Berdasarkan standar pelayanan Satpas, syarat perpanjangan SIM sangat mudah:
Keselamatan di jalan raya dimulai dari ketertiban administrasi. Cek dompet Anda sekarang! Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, segera meluncur ke MPP atau mampir ke stand pelayanan di CFD Jalan El Tari Sabtu besok.

Jangan tunggu sampai expired, apalagi sampai kena tilang!