Rugikan Negara 252 Miliar, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PGN

Jakarta, PG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Keduanya adalah eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB.

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Danny dan Iswan terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN).

Demikian dilansir dari media Inews.Id, Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di BUMN PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas. (*/PG).

Baca juga :  Kekayaan Donald Trump dan Xi Jinping: Siapa Yang Lebih Kaya Ditengah Sengitnya Perang Dagang AS-China