Terapkan HKPD, Pemkab Kupang Arahkan PPPK ke MBG dan Industri Garam.

Oelamasi,PolGas- Pemerintah Kabupaten Kupang bakal mengambil langkah strategis dalam menjawab penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30 % dari total APBD pada Tahun 2027.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam. (foto: istimewa).

 

Berdasarkan press rilis Bagian Prokompim Kabupaten Kupang yang diterima RakyatNTT.id. Rabu,(4/3/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang siap untuk melaksanakan perintah UU HKPD tersebut, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih diatas 30 %.

Langkah merumahkan sebagian pegawai terkhusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang yang berjumlah 4.179 orang tidak akan diambil Pemerintah Kabupaten Kupang guna menyeimbangkan pos belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2027.

“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita PPPK ini semuanya dikorbankan, dirumahkan,” jelasnya.

 

Optimal di Tenaga Pendidik dan Alihkan Kerja MBG.

Langkah strategis yang bakal diambil Pemkab Kupang untuk menjawab printah UU HKPD tersebut yakni, melakukan optimalisasi penempatan tenaga pendidik (guru) dan mengoptimalkan tenaga PPPK ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut berdasarkan arahan dan petunjuk Bupati Kupang, Yosef Lede yang diyakini mampu menyerap kurang lebih 2000 tenaga PPPK.

“Kurang lebih akan dibangun di Kabupaten Kupang kurang lebih 70 titik dapur MBG. Kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit itu kurang lebih 47, berarti sekitar dua ribuan yang akan kita optimalisasi,” ucapnya.

 

Alihkan ke Industri Garam Nasional.

Selain itu, Pemkab juga akan mempersiapkan hubungan kerja sama bersama PT. Garam yang akan menjalankan industri garam nasional dengan kebutuhan 1000 tenaga kerja. Dari peluan ini, PPPK Kabupaten Kupang bisa diarahkan sebagai tenaga kerja yang menggerakan industri garam nasional.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-80, Dialog Interaktif RRI Alor: GAMKI Alor Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

“Sehingga ini yang akan kita optimalisasi para P3K untuk bekerja di pos – pos tersebut dengan gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD”, jelas Mateldius Sanam.

Dengan langkah strategis tersebut, Teldy meminta para P3K di Kabupaten Kupang tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kupang tetap akan mempertahankan status mereka sebagai ASN di Kabupaten Kupang, dan bekerja mengabdi sebagai PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan UU HKPD tetap akan diterapkan di Kabupaten Kupang di Tahun 2027.

“Jadi ini optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik”, ujar Teldy.

Diakhir keteranganya, Mateldius Sanam menginformasikan, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berjuang di Jakarta, untuk memastikan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang segera dibangun seluruhnya di Kabupaten Kupang dalam 2 Bulan kedepan. (rnc/polgas)

Avatar photo
Rocky Tlonaen
Articles: 42