Pemprov NTT Desak Pemerintah Pusat Tegas Soal Batas Negara di Naktuka. 

Kupang,PolGas- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terkait penyelesaian batas negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste di Naktuka, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Diwawancarai usai Sidang Paripurna di DPRD NTT. Rabu,(4/3/2026). Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyampaikan, polemik batas menjadi domain Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Kementrian Luar Negeri RI.

Ia menambahkan, Pemprov NTT telah melaporkan berbagai gejolak atau masalah yang terjadi di segmen batas RI-RDTL di Naktuka. Di mana terdapat lahan garapan yang seharusnya dikelola warga Indonesia tetapi saat ini sudah ditutup akses dan sebaliknya lahan Naktuka dikuasai oleh masyarakat Citrana, Distrik Oecusse RDTL.

“Kalau batas wilayah Naktuka, itu kan domain Pempus, sudah kita laporkan ke BNPP, dan saya rasa itu perlu pembicaraan Pemerintah RI dan RDTL. Karena di situ itu ada lahan yang digarap oleh masyarakat Amfoang Indonesia dan juga ada masyarakat Timor Leste yang kelola,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah pusat segera melakukan pertemuan bersama pihak pemerintah RDTL untuk merundingkan penyelesaian batas negara. Sehingga tidak menghadirkan gesekan sosial di kemudian hari antara masyarakat dua negara yang secara historis budaya memiliki kesamaan di wilayah batas tersebut.

“Ini harus dibicarakan, dan tentu pendekatan adat istiadat budaya menjadi nomor satu,” pungkasnya. (RNC/PolGas). 

Baca juga :  Infrastruktur Amfoang dan Naktuka: Benteng Kedaulatan NKRI.