Bronjong RDTL Dibangun di Teritori Indonesia.

Kupang,PolGas- Proyek strategis Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) berupa pembangunan bronjong diketahui telah melintas wilayah kedaulatan Republik Indonesia di Kecamatan Amfoang Timur. Hal ini menambah polemik batas antara RDTL-RI yang kian panas dan tak berujung terselesaikan.

 

Pada Rabu,(11/3/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Asia Pasifik dan Afrika menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Instansi terkait termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang guna membahas pembangunan infrastruktur dari pihak RDTL yang telah mengokupasi wilayah NKRI.

 

Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut terurai pembahasan untuk Pemerintah RI bersikap atas temuan pekerjaan proyek Bronjong yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum RAEOA Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di sungai Noelbesi, tepatnya di sebelah selatan Bokos, Amfoang Timur yang merupakan wilayah Republik Indonesia.

“Itu (rapat) lebih ke soal pembangunan Bronjong oleh RDTL di sungai Noelbesi, wilayah Indonesia,”kata sekretaris daerah (sekda) Mateldius Sanam saat diwawancarai usai rapat virtual tersebut.

Teldi menambahkan, dalam rapat tersebut mengatakan titik pembangunan Bronjong tersebut telah masuk 250 meter di wilayah Indonesia. “Tadi dalam rapat itu disampaikan pekerjaan Bronjong itu sudah masuk 250 meter kedalam wilayah Indonesia,” singkatnya.

 

Proyek Dihentikan.

Untuk diketahui, proyek tersebut dikerjakan tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum RAEOA RDTL namun saat ini sudah dihentikan. Sebagai tindaklanjut pelanggaran batas negara itu, RDTL telah membentuk tim pembangunan lanjutan atas proyek tersebut, namun saat melakukan survei ke lokasi pada awal Februari 2026 lalu ditemukan ada kesalahan batas wilayah yang dilakukan kontraktor pelaksana saat mengerjakan proyek bronjong. Sehingga sampai saat ini pihak Pemerintah RDTL sedang meninjau kembali proyek bronjong tersebut.

Baca juga :  Catatan Penting PDIP Soal Amfoang, Perbatasan dan Pembangunan Diprioritaskan

Diungkapkan juga, bahwa pada 26 Februari 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili sudah berkoordinasi dengan pemerintah RDTL dan akan melakukan pertemuan dengan Dirjen Bilateral untuk Asia Oseania Kementerian luar Negeri dan Kerjasama RDTL pada 27 Februari 2027.

 

Teritori Indonesia Dilangkahi RDTL.

Okupasi Wilayah NKRI oleh RDTL bukan hanya proyek bronjong. Dari data yang dihimpun, diduga okupasi teritori NKRI di wilayah Amfoang Timur, juga terjadi di wilayah persawahan Naktuka, di mana saat ini ada lebih dari 200 keluarga asal Citrana, Distrik Oecusse RDTL yang beraktivitas di Naktuka, bahkan sudah ada bangunan permanen berupa ruas jalan yang melintas diatas zona Naktuka yang hingga kini menjadi sengketa batas antara kedua negara.

 

Sungai Noelbesi Adalah Batas RI-RDTL.

Menanggapi polemik batas tersebut, Raja Afo Sila (Amfoang), Robby Manoh dengan tegas telah menyatakan batas wilayah Amfoang yang berada di Amfoang Timur dan masuk sebagai wilayah NKRI berada di Sungai Besar Noelbesi. Pernyataan tersebut pun telah terbubuh dalam perjanjian Bokos yang digelar pada 14 November 2017. Di mana, untuk memenuhi perjanjian itu, dilaksanakan kesepakatan dan sumpah adat antara Amfoang dan Ambenu (Ambeno) yang kini adalah wilayah Oecusse RDTL dan disaksikan oleh delegasi kedua negara RI-RDTL untuk dirundingkan agar mendapatkan kesepakatan batas negara. (rnc/Polgas).