POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

Kupang,PolGas- Bupati Kupang, Yosef Lede mendorong Pemerintah Republik Indonesia di tingkat pusat, segera menyelesaikan polemik batas darat antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Amfoang Timur.
Menurutnya, kehadiran negara dari tingkat pusat untuk menyikapi polemik tersebut sudah saatnya dilakukan. Hal ini dikarenakan, belum jelasnya kesepakatan segmen batas Noelbesi-Citrana, telah menghasilkan persepsi berbeda, sehingga menghadirkan okupasi sepihak oleh ratusan kepala keluarga dari Citrana Oecusse-RDTL telah menguasai lahan persawahan di wilayah Naktuka, Netemnanu Utara.
Ia juga mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementrian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI harus bisa fokus pada penyelesaian segmen Noelbesi-Citrana dan menginterpretasikan kesepakatan budaya yang tertera dalam “Perjanjian Bokos” pada Tahun 2017 sebagai landasan untuk mempertahankan teritori NKRI.
Selain itu, Bupati Yosef mendorong penyelesaian polemik batas ini dituntaskan oleh RI dan RDTL, agar pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Oepoli yang sudah direncanakan oleh pemerintah bisa terlaksana.
“Sebagai kepala daerah dan rakyat yang ada di Amfoang, yah kita sangat mengharapkan agar negara hadir supaya status wilayah itu bisa menjadi jelas. Sehingga ada kepastian bagi masyarakat kita yang ada di sana,” ucap Yosef saat diwawancarai di Balai Bupati Kupang. Selasa,(10/3/2026).
Kepastian batas negara antara RI-RDTL ini pun bisa memberikan dampak baik bagi masyarakat secara sosial dan status kewilayahan. Apalagi saat ini, Pemkab Kupang telah menindaklanjuti rencana 6 Kecamatan di Amfoang menjadi Daerah Otonom Baru.
“Kami wilayah yang berbatasan antara negara, kami sangat berharap Pempus bisa menyelesaikan dengan baik, sehingga masyarakat merasa betul-betul dilindungi dan diperhatikan oleh negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini warga di Amfoang Timur tak bisa melakukan aktivitas pertanian di persawahan Naktuka, karena wilayah yang berukuran 1080 hektar itu telah dilarang oleh pihak Pamtas TNI karena masih menjadi zona sengketa antara RI-RDTL. Sebaliknya, Pemerintah RDTL justru mendukung aktivitas pertanian di wilayah Naktuka oleh masyarakat Citrana, Oecusse-RDTL. Tak hanya itu, pemerintah RI pun menemukan adanya pembangunan bronjong yang telah memasuki wilayah teritorial Indonesia. (PolGas).
Trending