MBG, Anggaran Pendidikan, dan Kejujuran Fiskal Negara

Narasi yang berkembang soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar perdebatan teknis anggaran. Ini menyangkut integritas tata kelola fiskal negara, konsistensi terhadap konstitusi, dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Mari kita bedah secara tajam, berbasis regulasi, data, dan logika anggaran negara.

Mandatory Spending 20%: Amanat Konstitusi

    Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan ini diperkuat dalam berbagai regulasi turunan, termasuk UU APBN setiap tahun.

    Dalam konteks APBN 2026, disebutkan angka Rp 769 triliun sebagai total anggaran pendidikan. Jika benar dari jumlah itu dialokasikan Rp 223,5 triliun untuk MBG, maka artinya hampir:

    29% dari total anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG.

    Secara matematis: 223,5 T / 769 T ≈ 29,06%

    Pertanyaan mendasarnya:

    Apakah MBG dikategorikan sebagai belanja pendidikan substantif atau belanja kesejahteraan sosial yang ditempelkan pada sektor pendidikan?

    Definisi Pendidikan: Substansi atau Administrasi?

      Dalam Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 (sebagaimana disebutkan dalam narasi), MBG dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

      Secara hukum positif, jika memang tercantum dalam UU dan Perpres, maka secara legal-formal sah.

      Namun secara filosofis dan kebijakan publik, kita perlu bertanya:

      Apakah makan bergizi adalah bagian dari sistem pendidikan?

      Ataukah itu adalah program intervensi gizi nasional yang seharusnya berada dalam klaster kesehatan dan perlindungan sosial?

      Di banyak negara OECD, school feeding program memang dikaitkan dengan pendidikan. Namun proporsinya tidak sampai menyedot hampir sepertiga total anggaran pendidikan nasional.

      Jika angka Rp 223,5 triliun benar, maka itu setara dengan:

      Lebih dari 3 kali anggaran Kemendikbud era sebelum pandemi.

      Baca juga :  "Kehadiran Indomaret dan Ilusi Lapangan Kerja, Ancaman Struktural bagi Masa Depan Ekonomi Alor" Opini Oleh: Sanji Hasan, Generasi Muda Alor

      Hampir setara dengan total anggaran kesehatan nasional beberapa tahun lalu.

      Setara ±1% PDB Indonesia (jika PDB ± Rp 22.000 triliun).

      Artinya, ini bukan program kecil. Ini kebijakan fiskal raksasa.

      Klaim “Efisiensi” vs Fakta Regulasi

        Ada dua narasi yang bertabrakan:

        Pemerintah: MBG berasal dari efisiensi.

        PDIP: MBG diambil dari anggaran pendidikan sesuai UU dan Perpres.

        Jika benar tertulis eksplisit dalam lampiran Perpres Rincian APBN bahwa anggaran Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223 triliun bersumber dalam pos pendidikan, maka secara administratif tidak bisa disebut sekadar “hasil efisiensi”.

        Efisiensi berarti realokasi dari belanja yang dipangkas.

        Namun jika sejak awal sudah dicantumkan dalam struktur anggaran pendidikan, maka itu adalah desain kebijakan, bukan efek samping efisiensi.

        Dalam tata kelola fiskal modern, transparansi sumber dana adalah kunci. Tidak boleh ada diksi politis yang membingungkan publik.

        Risiko Fiskal dan Trade-Off Kebijakan

          Setiap kebijakan anggaran memiliki trade-off.

          Jika Rp 223,5 triliun masuk ke MBG, maka implikasinya:

          Ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru bisa menyempit.

          Pembangunan sekolah baru bisa tertunda.

          Digitalisasi pendidikan bisa dikorbankan.

          Riset dan inovasi pendidikan berpotensi tidak optimal.

          Pertanyaannya:

          Apakah intervensi gizi jangka pendek lebih prioritas dibanding reformasi sistem pendidikan jangka panjang?

          Secara teori ekonomi pembangunan (Human Capital Theory Becker, Schultz), investasi pendidikan jangka panjang memiliki multiplier effect besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

          Namun intervensi gizi juga berdampak signifikan terhadap kognisi anak dan produktivitas masa depan.

          Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya MBG.

          Masalahnya adalah komposisi dan proporsi.

          Perspektif Global: Praktik Negara Lain

            Program makan sekolah memang ada di berbagai negara:

            Amerika Serikat melalui National School Lunch Program.

            Baca juga :  Diduga Korupsi Anggaran 100 Juta Lebih, Sri Handayani Samoy Yang Pernah Menjabat Sebagai Kapus Mainang Baru Kembalikan Kerugian Negara 30 Jutaan

            India dengan Mid-Day Meal Scheme.

            Brasil dengan Programa Nacional de Alimentação Escolar.

            Namun anggarannya tidak sampai mendominasi seperempat hingga sepertiga total anggaran pendidikan nasional.

            Jika Indonesia mengalokasikan hampir 29% dari total anggaran pendidikan untuk MBG, ini termasuk salah satu yang terbesar di dunia dalam proporsi.

            Kebijakan besar harus disertai:

            Audit publik yang ketat.

            Transparansi vendor dan rantai pasok.

            Pengawasan distribusi.

            Evaluasi dampak berbasis data.

            Tanpa itu, risiko kebocoran sangat tinggi.

            Dimensi Politik dan Persepsi Publik

              Kita tidak bisa menutup mata bahwa MBG adalah program populis dengan daya tarik elektoral tinggi. Memberi makan anak sekolah adalah kebijakan yang secara emosional sulit ditolak.

              Namun sebagai bangsa, kita tidak boleh terjebak pada politik simbolik.

              Jika benar dana tersebut diambil dari pos pendidikan, maka publik berhak tahu.

              Jika memang ada rekayasa narasi seolah-olah dari efisiensi, maka itu mencederai prinsip akuntabilitas.

              Negara demokrasi sehat berdiri di atas kejujuran fiskal.

              Sikap Saya: Bukan Menolak, Tapi Menuntut Kejelasan

                Sebagai politisi dan pemerhati global, saya berpandangan:

                MBG adalah program yang baik secara tujuan sosial.

                Namun harus jelas sumber dananya.

                Jangan sampai mandatory spending 20% pendidikan “dipoles” untuk kepentingan politik.

                Harus ada audit independen dan pelaporan triwulanan terbuka ke publik.

                Jika perlu, buat pos anggaran tersendiri di luar klaster pendidikan, agar tidak menggerus kualitas sistem pendidikan nasional.

                Kita tidak boleh mempertentangkan gizi dan pendidikan.

                Keduanya penting.

                Tetapi secara tata kelola anggaran, klasifikasi dan transparansi adalah harga mati.

                Penutup

                Perdebatan ini bukan soal PDIP atau pemerintah. Ini soal konstitusi, integritas anggaran, dan masa depan generasi Indonesia.

                Rp 223 triliun bukan angka kecil.

                Baca juga :  Uji Visi Paslon, Rakyat sebagai HAKIM

                Itu adalah uang rakyat.

                Jika benar diambil dari anggaran pendidikan, katakan apa adanya.

                Jika memang hasil efisiensi, tunjukkan angka pemotongan dari mana.

                Negara besar dibangun bukan hanya oleh program besar, tetapi oleh kejujuran dalam menjelaskan kepada rakyatnya.

                Leopold Therik
                Politisi & Pemerhati Global