POLGAS (politik Gagasan) adalah Media Independen yang mengulas Dunia Politik dengan pendekatan ilmiah, mengkaji hubungan antara masyarakat dan negara.
[instagram-feed feed=1]

Kupang, PG.com – Informasi untuk warga masyarakat di Kota Kupang bahwa Pelayanan perpanjangan SIM di Kupang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang dan juga melalui unit pelayanan di area Car Free Day (CFD) Jalan El Tari setiap akhir pekan (Sabtu pagi).
Hadirnya layanan perpanjangan SIM di area CFD mendapat sambutan positif dari warga Kota Kupang, yang mengaku terbantu karena prosesnya cepat dan mudah dijangkau. Paling lama tujuh menit sudah selesai. seorang Warga Kota Kupang yang usai melaksanakan perpanjangan SIM miliknya mengaku puas dengan pelayanan dan kecepatan petugas yang ada. ia mengaku, kehadiran mobil perpanjang SIM di area CFD sangat membantu masyarakat yang tidak punya banyak waktu luang untuk mengurus SIM.
Berikut ini Definisi Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus tes teori dan praktik, untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, adapun Fungsi penting yakni:
Masa berlaku semua jenis SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Ada tiga jenis SIM utama berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021: SIM Perseorangan, SIM Umum, dan SIM Internasional.

Proses umum pembuatan SIM meliputi pengisian formulir pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pembayaran biaya, perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan), mengikuti ujian teori, dan terakhir mengikuti ujian praktik mengemudi. Setelah dinyatakan lulus semua ujian, SIM akan dicetak dan dapat diambil.
Informasi untuk warga masyarakat di Kota Kupang bahwa Pelayanan perpanjangan SIM di Kupang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang dan juga melalui unit pelayanan di area Car Free Day (CFD) Jalan El Tari setiap akhir pekan (Sabtu pagi).
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM di Kupang
Berikut adalah lokasi utama untuk pengurusan SIM, terutama perpanjangan:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang
Lokasi: Jl. Terusan Timor Raya No.124, Pasir Panjang, Kec. Kota Lama, Kota Kupang.
Layanan: Melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, serta layanan administrasi publik lainnya seperti pembayaran pajak kendaraan.
Jam Operasional Reguler: Umumnya buka dari Senin hingga Jumat pada jam kerja (sekitar pukul 08.00 – 16.00 WITA), namun tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Area Car Free Day (CFD) Weekend
Lokasi: Jalan El Tari, Kupang (di sekitar Pospol Fatululi/Bundaran PU).
Layanan: Satlantas Polresta Kupang Kota menyediakan mobil SIM keliling atau stan pelayanan di area ini khusus untuk perpanjangan SIM.
Jadwal: Pelayanan tersedia setiap Sabtu pagi, memungkinkan masyarakat berolahraga sambil mengurus administrasi.
Catatan Penting Perpanjangan SIM: Kedua lokasi di atas (MPP dan CFD) fokus pada layanan perpanjangan SIM.
Pembuatan SIM Baru: Untuk pembuatan SIM baru, Anda perlu datang langsung ke Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polresta Kupang Kota karena memerlukan tes teori dan praktik.
Syarat: Pastikan membawa SIM lama (asli), E-KTP (asli), dan fotokopi E-KTP.
Untuk informasi jadwal terkini dan persyaratan yang lebih rinci, disarankan untuk memantau pembaruan melalui akun media sosial resmi Instagram Mal Pelayanan Publik Kota Kupang atau Instagram Satlantas Polresta Kupang Kota.
Trending