Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat Dan Daerah, Gubernur NTT Kerjasama Dengan Kementerian Keuangan Melalui DJP dan DJPK

Kupang, PG.com – Dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), Rabu 12 Maret 2025, Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Penandatangan PKS OP4D ini diikuti 121 kabupaten/kota se-Indonesia secara daring. Provinsi NTT termasuk dalam gelombang pertama penandatanganan kerja sama OP4D bersama dengan Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Maluku, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, dikutip dari akun Instagram melkilakalena.official.

Kerja sama ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT. Dengan pendapatan daerah yang meningkat lebih besar, kita dapat mengalokasikan dana untuk berbagai program pembangunan, terutama berbagai sektor terutama di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, yang merupakan prioritas utama pemerintahan saat ini. Perjanjian ini akan meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program kegiatan yang direncanakan.

Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hadir dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Kupang, Pak Rimedi Tarigan, Kepala Biro Pemerintahan Setda, Pam Doris Rihi, serta Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Pak Benhard Menoh. (*/PG).

Baca juga :  Anggota DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Sembako di Pantar Barat, Baranusa