Pertemuan Strategis: NTT dan BPOM RI Jalin Kerjasama Pengembangan Produk Lokal

Jakarta, PG.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena bersama Bupati dan Walikota se-NTT berdialog dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dr. Taruna Ikrar di Kantor BPOM RI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, Dalam pertemuan ini BPOM RI mendukung penuh program One Village One Product atau Satu Desa/Kelurahan Satu Produk dari Pemerintah Provinsi NTT.

Wujud nyata dukungan ini, BPOM RI meminta setiap kabupaten di NTT menyiapkan lahan untuk pembangunan Unit Pelayanan Teknis (UPT) guna mempercepat pengawasan dan pengembangan produk lokal. Para Bupati/Walikota se NTT dalam kesempatan ini langsung menyatakan kesiapannya menghibahkan lahan untuk pendirian UPT BPOM.

Kepala BPOM RI, dr. Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kontribusi produk obat dan makanan dalam mendorong perekonomian nasional. Menurut dr. Taruna Ikrar, Pasar farmasi di Indonesia mencapai Rp176,3 triliun, kosmetik Rp110,29 triliun, dan makanan Rp4.388 triliun. dr. Taruna mengatakan NTT memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih besar ke pasar ini.

Dihadapan Kepala BPOM RI, Gubernur NTT menjelaskan, saat ini NTT memiliki 844 desa dengan produk unggulan, dan 35 desa telah menembus pasar ekspor. Untuk itu, kami ingin BPOM membantu meningkatkan kualitas produk lokal agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

“Kami juga berharap BPOM bisa menggandeng perusahaan besar untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di NTT,” ujar Gubernur NTT, dilansir dari akun resmi Melki Laka Lena.

Usai pertemuan bersama Kepala BPOM, Saya didaulat untuk memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan UPT BPOM 2025 dan Peresmian Laboratorium Regional Jayapura, dengan tema Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Obat dan Makanan yang Aman, Bermutu dan Berdaya Saing dalam Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. (*/PG).

Baca juga :  Ada HONORER SILUMAN selama 2 tahun di Kabupaten Kupang?