Kasus PHK Di PT Ombay 6 Poin Tuntutan Jadi Bahasan Utama Di DPRD Alor, Komisi 3 Janji Tindaklanjuti Tuntutan Aliansi Peduli Buruh 

Kalabahi, PG.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh (AMPB) menghadiri undangan dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Alor melalui Komisi 3 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Mereka diantaranya, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kalabahi, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Alor dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Alor bersama perwakilan buruh dan sejumlah masyarakat.

RDPU ini menindaklanjuti bahwa sebelumnya AMPB melaukan aksi demontrasi pada Jumat, (28/2/25) terkait dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan PT. Ombay, aksi itu laksana pada rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Pertemuan yang di gelar di ruangan komisi ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 3, Ernes The Frinto Mokoni,S.Sos., di dampingi sekertaris komisi, Yerri Koilgawrn, Ernes Mokoni dalam dalam pertemuan itu mengapresiasi aliansi yang telah mengadvokasi dan memperjuangkan nasib beberapa pekerja buruh yang di PHK, karena menurutnya itu seharusnya menjadi kerja kerja asosiasi buruh dalam hal itu Asosiasi Pekerja/SPSI di Kabupaten Alor.

Ketua Fraksi PKB, Ernes Mokoni juga menyampaikan beberapa catatan penting yg menurutnya harus ditindaklanjuti yang mana para Buruh dipekerjakan tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja, mereka juga tidak memiliki surat ikatan hubungan kerja serta standar upah kerja kecil yang tidak sesuai dgn Upah Minimum regional.

Menurut Sekretaris PKB Alor, Ernes Mokoni, juga pemberian Pesangon oleh perusahan juga tidak sesuai dengan masa kerja karyawan. Oleh karena itu, Ernes juga dengan tegas kepada Aliansi, sesegera mungkin komisinya akan memanggil Dinas Nakertrans dan Perusahaan terkait untuk melakukan RDP.

“saya sepakat dengan teman-teman aliansi, kami akan memanggil dinas terkait dlm hal ini, nakertrans, karena dalam UU Tenaga Kerja sudah berbicara peran pemerintah utk menyatakan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, dan penindakan trhdap pelanggaran peraturan perundangundangan, nah itu perannya ada pada OPD Teknis yaitu Nakertrans.” jelasnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Alor Minta Ajudan Wakil Bupati Diganti Tuai Kontroversi, Ketua Organisasi Mahasiswa Pantar Sayangkan Sikap Paulus Brikmar

Situasi Pertemuan sempat memanas, Ketika Salah Satu Ketua OKP yg tergabung dalam aliansi menyatakan ketidakpercayaan Kepada Komisi tiga untuk Menangani Persoalan tersebut, karena menurut mereka PT Ombay telah melakukan banyak pelanggaran dan diduga adanya perbuatan pidana. Dugaan mereka juga, PT Ombay dan Nakertrans telah melakukan upaya upaya lain sehingga mengabaikan pelanggaran yg ada.

“Kami percaya kepada bapak mereka, kami punya harga diri ada di DPR Sebagai wakil rakyat yg dipilih, Kami butuh kekuatan utk memperjuangkan nasib masyarakat yg telah memilih bapak mereka, jadi jangan seolaholah bapak mereka sebagai Anggota dewan takut dihadapan Perusahaan tersebut, kami minta DPR melalui Komisi 3 Utk memanggil Pihak PT Ombay, kita bersama sama lakukan RDPU dan mengkaji permasalahan yg ada sehingga semuanya bisa terbuka secara terang terangan dan jelas”. tandas Ketua GMNI Alor, Louwen Kafolamau.

Menanggapi Pernyataan Ketua GMNI, Ernes Mokoni kemudian menegaskan bahwa aspirasi yg disampaikan oleh aliansi akan mereka tindaklanjuti dan Berikan kesempatan, kepercayaan kepada dirinya bersama komisi utk Memanggil Dinas Teknis dan Perusahaan terkait.

“Kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami sebagai wakil rakyat akan kami laksanakan sesuai dengan Tupoksi kami, kami akan Panggil Nakertrans, PT ombay dan juga Asosiasi Pekerja utk kita RDPU, Tidak Etis kalau Teman’ sudah memberikan Kepercayaan dan Aspirasi lalu teman’ ragu. Berikan kami kesempatan karena Aspirasi yg di sampaikan sudah semestinya kami sebagai wakil rakyat, utk melanjutkan perjuangan demi kesejahteraan dan kehidupan masyarakat yg lebih baik”. ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3, Taufik Syahbudin melihat fenomena kasus pemberhentian secara sepihak ini, merupakan satu dari sekian bnyak maslah yang ada. Dirinya juga menyesalkan Perusahan sebesar PT Ombay yang tidak mampu memberikan Upah karyawan yg layak ataupun sesuai dgn standar UMR.

Baca juga :  Gelar Program Kursus Bahasa Inggris Di 12 Denominasi Gereja Di Alor, Lembaga JF Course Dan PPA Alor Teken MOU Untuk Kursus, Louwen Kafolamau: Investasi Untuk Masa Depan Generasi Muda 

“Wajib Hukumnya terhadap perusahan besar atau raksasa utk memberikan upah Kerja yg layak atau sesuai dengan UMR, karena UU No 13 Tahun 2003 mengamanatkan dan menjamin itu, praktik praktik begini sprtinya sudah sering terjadi namun tidak ada aksi protes, saya kira mereka keenakan dan berbuat sesukanya, maka sudah semestinya kita panggil PT Ombay atau bila perlu kita bersurat Kepada PT Ombay utk melakukan stabilisasi upah sesuai undangundang yg berlaku”. Tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra Taufik, sembari memukul meja di ruangan.

Untuk diketahui bernama, adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Aliansi Peduli Buruh Kabupaten Alor adalah sebagai berikut:

1. Bahwa segala bentuk penindasan dan perbudakan atas buruh di Kabupaten Alor adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa, oleh karna itu harus segera dihapuskan;

2. Bahwa segala bentuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan pada perjanjian kontrak kerja;

3. Mendesak Pemerintah agar penerapan upah buruh harus dikontrol dan wajib mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten Alor,

4. Terhadap semua tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. Ombay wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Segera tangkap dan pidanakan pemilik perusahaan PT. Ombay Kab. Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja,

6. Mendesak Pemerintah agar segera mencabut izin PT. Ombay Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 92 UU Cipta Kerja dan Pasal 126 ayat (3) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (PG/EB).