Sebanyak 1.747 PPPK Terima SK, Walikota Kupang: Jangan Cepat-cepat Digadaikan

Kupang, PG.com – Sebanyak 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Wali Kota Kupang Christian Widodo. Dalam arahannya, Christian meminta para PPPK yang baru diangkat itu terburu-buru menggadaikan SK.

Diketahui, sales bank biasanya banyak menawarkan beragam produk kredit keuangan kepada PPPK maupun PNS yang baru diangkat.

Menurut Christian, gaji PPPK di Kupang akan cukup jika bisa mengatur keuangan yang baik. Dikhawatirkan, jika punya tanggungan utang, justru para PPPK akan kerepotan setiap bulan.

“Kesejahteraan sudah meningkat, jadi harus diikuti pengetahuan mengelola keuangan. Jadi kalau penghasilan bertambah tapi tidak bisa atur cash flow yang bagus nantinya kasihan uang yang ada tidak berasa, tiba-tiba akhir bulan uang sudah habis bayar pinjaman dan lainnya,” urai Christian, dilansir dari media DetikBali.com.

Dia membeberkan sebanyak 1.747 PPPK formasi tahap satu yang menerima SK Wali Kota Kupang itu berasal dari beragam formasi sesuai kompetensi mereka. Sementara, untuk PPPK tahap dua saat ini masih berproses dan Pemkot Kupang tengah menunggu hasilnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja menegaskan penyerahan SK PPPK ini sekaligus menepis kabar yang beredar bahwa SK baru diserahkan tahun depan.

“Jadi kabar yang berkembang di luar sama bilang ditunda tahun depan itu tidak benar. Pak Presiden sudah tunaikan dan hari ini Pak Wali Kota Kupang juga sudah tunaikan tugas ini dan kita tunggu tahap kedua nanti,” kata Richard. (*PG).

 


Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca juga :  Pendapatan 20% di Awal Maret, Bapenda Kota Teliti Ulang Piutang Pajak.

Eksplorasi konten lain dari Politik Gagasan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca